Pilpres 2024

"Biar yang Lapor Jadi Populer" Kata Anies Baswedan yang Dilaporkan ke Bawaslu oleh APD

Anies Baswedan mengaku merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi.

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Handika Rahman
Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, menanggapi laporan yang dilayangkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

TRIBUNJABAR.ID, SERANG - Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, menanggapi laporan yang dilayangkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," ucap Anies saat ditemui di Serang, Banten, Kamis (21/12/2023).

Anies Baswedan mengaku merasa tak melakukan pelanggaran apa pun atau menyindir siapa pun dalam pidatonya di Jambi.

"Enggak lah (tidak menyindir). Saya mengungkapkan apa, biasa aja," katanya.

Baca juga: Tanggapan Bawaslu tentang Kasus Anies Baswedan Dilaporkan karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan APD melaporkan ke Bawaslu RI karena menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam.

Anies dinilai menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.

"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.

Menurut Yayan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.

Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.

"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).

Puadi kemudian mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.

"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.

Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi.

Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu. (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved