Sabu-sabu 7 Kilo Gagal Diedarkan di Bandung, Diamankan Polisi, Bandarnya di Rutan Kebonwaru

Pihak Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat tujuh kilogram dari enam tersangka. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, saat menginterogasi tersangka pengedar sabu-sabu, Kamis (21/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Pihak Satnarkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat tujuh kilogram dari enam tersangka. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, mengatakan, keenam tersangka yang diamankan itu berinisial DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37), dan SL (32).

Dia menduga sabu-sabu akan diedarkan di sekitar Kota Bandung untuk digunakan saat pesta tahu baru 2024.

Budi menjelaskan, kasus ini terungkap bermula saat anggota Satnarkoba menangkap DW di Jalan Lengkong, Kota Bandung. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu 600 gram.

Dari DW, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan beberapa pengedar lainnya di berbagai tempat, termasuk bandarnya, yakni P dan RF yang berada di Rutan Kebonwaru.

Baca juga: Beraksi di Kalijati Subang, Seorang Pemuda Bawa 4 Paket Sabu-Sabu Diciduk Polisi

"Khusus bandar P, residivis dari Lapas Cipinang," katanya.

Sabu-sabu tersebut didapat RF dari P yang berada di Rutan Kebonwaru. Sabu-sabu yang sudah dibeli kemudian diambil oleh SL dan disalurkan ke ke tersangka lainnya, yaitu DDP, FS, dan DW.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 35 Pengedar Narkoba, Mahasiswa Hingga Wiraswasta, Sabu-sabu Paling Banyak

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata dia, barang haram tersebut berasal dari luar Bandung. Namun, itu masih dalam pendalaman polisi.

Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved