Beraksi di Kalijati Subang, Seorang Pemuda Bawa 4 Paket Sabu-Sabu Diciduk Polisi

Dari tangan pelaku, kata Heri, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Dok Satnarkoba Polres Subang
Tampang pelaku pengedar sabu-sabu di Kalijati, Kabupaten Subang, yang ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Polres Subang, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotik jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Pelaku berinisial PA (33) tercatat sebagai warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

Dari tangan pelaku, kata Heri, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik dan dimasukkan ke sedotan hitam.

"Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram," ucap Heri, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.

"Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Lalu pelaku tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu," kata Heri.

Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya.

"Masih kami mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut."

"Kami masih memburu orang-orang yang diduga terlibat," tutur Heri.

Heri menyebut, modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan.

"Jadi begitu, narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel," katanya.

Heri menyebut, pelaku ini menerima barang dari seorang pria berinisial J yang diduga dari daerah Jakarta.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia pada Senin, 6 November 2023 mengambil sabu-sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dan dimasukkan ke plastik berwarna hitam."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved