Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Tanggapi Beredarnya Video Bupati Indramayu Kampanye Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud

Nina Agustina sendiri ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud MD di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tangkap layar video
Bupati Indramayu Nina Agustina saat berkampanye memenangkan Ganjar-Mahfud MD di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bupati Indramayu Nina Agustina menjadi sorotan setelah videonya saat mengampanyekan pasangan capres dan cawapres nomor 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, beredar di media sosial.

Kampanye itu kemudian diketahui terjadi di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (16/12/2023).

Nina Agustina sendiri ditunjuk menjadi Ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud MD di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, mengaku sudah mengetahui soal beredarnya video tersebut.

Pihaknya pun masih mengkaji lebih dalam apakah ada pelanggaran di dalamnya.

"Bicara soal melanggar atau tidak, saat ini kami masih dalam proses mendalami ya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (19/12/2023).

Menurut Tabroni, untuk menyatakan pelanggaran atau tidak harus didalami dahulu dari sisi formil dan materilnya.

Namun secara aturan, kata dia, kepala daerah masih diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

Mengingat, walau berstatus sebagai kepala daerah, orang yang bersangkutan juga termasuk petugas partai.

Hal tersebut, kata Tabroni, diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Dengan catatan, kampanye dilakukan di hari libur atau di luar dinas, yakni hari Sabtu dan Minggu.

Kemudian jika kampanye dilakukan di hari dinas atau Senin sampai Jumat, kepala daerah yang bersangkutan harus mengajukan cuti terlebih dahulu.

"Pertama PKPU 15 tahun 2023 itu bicara Kepala Daerah secara resmi, berkaitan boleh atau tidak memang diperbolehkan, asal ada dua yang diatur, kalau di hari kerja harus mengajukan cuti."

"Kalau di hari libur termasuk Sabtu-Minggu memang diperbolehkan melakukan ikut serta dalam kampanye," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved