Kasus Bullying di Sukabumi, Korban Cerita Siapa Saja yang Terlibat, Kuasa Hukum: Tak Ada Opsi Damai

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB sempat dijeda agenda makan siang dan istirahat sekitar 30 Menit. 

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Pengacara korban Bullying, Mellisa Anggraeni dan keluarga korban mendatangi Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kasus dugaan bullying dan kekerasan terhadap anak SD di Kota Sukabumi hingga saat ini masih dalam penyidikan. 

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, telah memeriksa sejumlah saksi terlapor dan pihak sekolah untuk melengkapi berkas penyelidikan. 

Terbaru, Senin (18/12/2023), korban bullying anak SD pun kembali diperiksa penyidik untuk menenutukan perkara tersebut. 

Kuasa Hukum korban, Mellisa Anggraini mengungkapkan, korban kembali diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Kota Sukabumi dalam tingkat penyidikan setelah sebelumnya melalui proses Lidik. 

"Artinya peristiwa bullying dimaksud telah ditetapkan sebagai sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya penyidik akan mencari bukti serta menetapkan tersangka," ujarnya, Senin (18/12/2023) malam.

Dalam pemeriksaan kali ini, kata Mellisa, korban dimintai keterangan dengan didampingi oleh Psikolog dari KPAI Kota Sukabumi, Orang Tua serta pihak Tim Penasehat hukum Korban.

Kuasa hukum pihak sekolah korban bullying di Sukabumi menyampaikan konferensi pers.
Kuasa hukum pihak sekolah korban bullying di Sukabumi menyampaikan konferensi pers. (Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah)

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB sempat dijeda agenda makan siang dan istirahat sekitar 30 Menit. 

"Dalam pemeriksaan tersebut korban L sudah dapat bercerita tentang rangkaian peristiwa-peristiwa kekerasan yang dialaminya di lingkungan sekolah pada jam sekolah, mulai dari tindak kekerasan dari dua orang teman sekelasnya yang berinisial C dan K (terduga pelaku)," ucapnya. 

"Sampai dengan dugaan tindak kekerasan yang juga dilakukan oleh kedua orang tua C, oknum Guru, oknum komite sekolah sampai dengan keterlibatan sang kepala sekolah yang diduga juga ikut melakukan ancaman serta tindak kekerasan terhadap anak L," tutur Mellisa. 

Baca juga: Kasus Bullying Murid SD di Kota Sukabumi Polisi Periksa Saksi Lengkapi Berkas Untuk Gelar Perkara

Pengambilan keterangan (BAP) ini, Tim Penasehat Hukum serta pihak orang tua L berharap kepada Pihak Polres Kota Sukabumi agar segera dapat menetapkan tersangka dalam perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut. 

"Kami Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa tidak ada opsi damai dalam perkara ini," tegasnya. 

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengungkapkan, ada beberapa saksi yang sedang dilakukan pemeriksaan siang hari ini Jumat (15/12/2023). 

"Ya kita sedang lakukan pemeriksaan saksi-saksi terlapor," ucapnya, kepada Tribunjabar.id, 

Bagus menunturkan, pemeriksaan tidak dilakukan di Polres Sukabumi. Melainkan di sekolah terkait yang berada di jalan Suryakenca. 

"Pemeriksaan di sekolah. Lengkapnya nanti kita sampaikan," kata Bagus. 

Bagus menyebut, pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas kasusnya yang sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Ya tentunya pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas dan gelar perkara," tutupnya. 

Tangan Korban Patah

Pengacara korban bullying anak SD di Kota Sukabumi, Mellisa Anggraini mendatangi Polres Sukabumi Kota, Senin (11/12/2023).

Pantauan Tribunjabar.id, Mellisa Anggraini bersama timnya tiba di Polrea Sukabumi Kota sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tidak hanya Mellisa saja, dari pantauan Tribun juga terlihat, Ayah dan ibu korban pun turut hadir ke Polres Sukabumi Kota. 

Seusai sampai dihalaman Polres Sukabumi Kota, pengacara Mellisa dan keluarga korban masuk ke ruangan tunggu Kapolres Sukabumi Kota bertemu dengan Wakapolres, Kompol Tahir Muhiddin. 

Kedatangannya tiada lain untuk memastikan perkembangan kasus yang menimpa anak SD jadi korban bulying hingga tulang tangan kanannya patah. 

Terkait dengan kedatanganya, Tribunjabar.id, belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak pengacara mau pun keluarga korban. 

Sementara itu, update perkembangan terkini kasus yang menimpa anak SD tersebut, Satreskrim sudah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Hasil pemeriksaan 12 saksi dan gelar perkara ditambah alat bukti, kita naikam statusnya jadi penyidikan terhitung mulai tanggal 8 Desember," ujar Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, kepada Tribunjabar.id, Senin (11/12/2023).

Pihaknya kata Bagus, telah meminta keterangan dari Dua ABH (anak berhadapan dengan hukum) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ada Dua terlapor yaitu Dua ABH yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan," ungkapnya. 

Hingga saat ini, pihaknya belum menetapkan tersangka, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi terlapor.

"Belum ada tersangka. Setelah pemeriksaan kedua ABH saksi terlapor nanti kita gelar perkara," ucapnya. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved