Warga Jabar Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 16 Desember 2023, Bisa Bayar Online

Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023.

Instagram @bapenda.jabar
Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023. 

TRIBUNJABAR.ID - Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.

Sebab dengannya, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.

Baca juga: Samsat Digital Mandiri Inovasi Pemprov Jabar, Memudahkan Pembayaran Pajak, Jadi Percontohan Nasional

Kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunkaan di jalan raya.

Hal itu karena berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.

"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, Rabu (13/12/2023).

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

- Diskon PKB

- Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

- Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

  • 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

1. Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.

jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
untuk Jawa Barat.

Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat

Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'

Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.

Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.

Baca juga: Masyarakat Pertanyakan Rencana Bapenda Jabar soal Belum Bayar Pajak Tak Boleh Isi BBM di SPBU

2. Melalui Aplikasi SAMBARA

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat.

Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.

Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.

Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android.

Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu;

  • Unduh aplikasi di playstore
  • Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
  • Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.

Cara pembayaran pajak

Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved