Warga Jabar Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 16 Desember 2023, Bisa Bayar Online

Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023.

Instagram @bapenda.jabar
Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023. 

TRIBUNJABAR.ID - Warga Jawa Barat jangan sampai lupa, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan berakhir pada pekan ini, Sabtu, 16 Desember 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengatakan, bagi para wajib pajak di wilayah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diimbau untuk segera melakukan pengurusan PKB dengan memanfaatkan program ini.

Sebab dengannya, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan denda atau biaya administrasi.

Baca juga: Samsat Digital Mandiri Inovasi Pemprov Jabar, Memudahkan Pembayaran Pajak, Jadi Percontohan Nasional

Kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak sebenarnya tidak aman digunkaan di jalan raya.

Hal itu karena berpotensi bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Apalagi mulai tahun depan bagi kendaraan yang nunggak pajak di wilayah Jawa Barat tidak boleh mengisi BBM subsidi, yaitu solar maupun Pertalite.

"Program tersebut berlangsung sejak 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Jadi, tinggal beberapa hari lagi," katanya, Rabu (13/12/2023).

Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar ini terdiri dari tiga macam, yaitu:

- Diskon PKB

- Diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBNKB I)

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II)

- Pemutihan pajak mencakup bebas denda, dan Bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Adapun besaran diskon PKB berbeda-beda tergantung kategori kendaraan dalam keterlambatannya masing-masing, berikut rinciannya:

  • 30 hari, diskon sebesar 2 persen
  • 30 hari sampai 60 hari, sebesar 4 persen
  • 60 hari sampai 90 hari, diskon sebesar 6 persen
  • 90 hari sampai 120 hari, diskon sebesar 8 persen
  • 120 hari sampai 180 hari, diskon sebesar 10 persen

Berbeda dengan BBNKB II yang dibebaskan dari biaya, khusus BBNKB pertama, pemerintah memberikan potongan sebagian sebesar 2,5 persen.

"Segera manfaatkan agar pajak kendaraan bermotor kembali hidup," ucap Dedi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved