''Saya Menerima, Yang Mulia'' Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijatuhi Hukum Penjara 4 Tahun

Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, divonis bersalah. Hakim menghukumnya empat tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meninggalkan tempat sidang seusai menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). Yana dihukum 4 tahun pada persidangan yang berlangsung Rabu (13/12/2023). 

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Uang Pengganti

Yana dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada proyek Bandung Smart City. Selain hukuman badan, hakim pun meminta Yana untuk membayar uang pengganti senilai Rp 435.724.000, SGD 14.520, Yen 645.000, USD 3.000, dan Bath 15.630.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ujar Hera.

Yana pun diberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Seperti halnya Yana, dua terdakwa lainnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal. Keduanya juga diminta membayar uang pengganti.

Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp 271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Rijal diminta untuk membayar uang pengganti jauh lebih besar, yakni Rp 586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya. (nazmi abdurahman)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved