Baru Beroperasi, TikTok Kembali Langgar Aturan Social Commerce, Mendag Zulhas: Nanti Diaudit

Pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah dengan tetap menggunakan cara lama yakni transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

dok Tribunnews
Aplikasi TikTok 

Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.

Baca juga: Sandiaga Disambut Tarawangsa dan Ikut Menari Untuk Hadiri Workshop Ekonomi Kreatif di Sumedang

Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.

Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.

Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved