Baru Beroperasi, TikTok Kembali Langgar Aturan Social Commerce, Mendag Zulhas: Nanti Diaudit
Pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah dengan tetap menggunakan cara lama yakni transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.
Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Baca juga: Sandiaga Disambut Tarawangsa dan Ikut Menari Untuk Hadiri Workshop Ekonomi Kreatif di Sumedang
Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.
Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kondisi Pilu Fahmi Bo Kini Pakai Alat Bantu Napas dan Tak Bisa Jalan, Makan dari Hasil Live TikTok |
![]() |
---|
Sosok Fristo, Pemilik Jastip Puncak Viral di TikTok, PP Cipanas-Jakarta hingga 17 Pesanan Sehari |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal "Korban TikTok" Lembur Pakuan Gagal Temui Dirinya: Pulang Kadang Jam 10 |
![]() |
---|
Zulhas Bungkam saat Ditanya Nasib Uya Kuya dan Eko Patrio yang Rumahnya Dirusak Massa |
![]() |
---|
TikTok Indonesia Buka Suara soal Hilangnya Fitur Live di Tengah Ramainya Demo: Langkah Pengamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.