Baru Beroperasi, TikTok Kembali Langgar Aturan Social Commerce, Mendag Zulhas: Nanti Diaudit

Pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah dengan tetap menggunakan cara lama yakni transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

dok Tribunnews
Aplikasi TikTok 

TRIBUNJABAR.ID - Baru saja diizinkan kembali beroperasi, TikTok Shop kembali melanggar regulasi yang ada di Indonesia.

Pelanggaran yang dilakukan TikTok adalah dengan tetap menggunakan cara lama yakni transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

Padahal TikTok sendiri sudah diingatkan tentang salah satu poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 yang menyebutkan social commerce tak boleh bertransaksi.

Social commerce hanya diperbolehkan untuk berpromosi saja.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan melihatnya lebih lanjut lagi.

Menurutnya saat ini operasional TikTok Shop masih dipantau oleh pemerintah hingga empat bulan mendatang.

"Nanti kita lihat. Nanti diaudit oleh yang mengerti. Saya kan enggak mengerti," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika ditemui di JCC Senayan Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Namun Zulhas menegaskan kalau ternyata pemantauan ini berhasil, tidak menutup kemungkinan media sosial lain bisa seperti TikTok Shop.

Baca juga: Mendag Zulhas Borong Beras Saat Sambangi Pasar Tanjungsari Sumedang Lalu Dibagikan

"Kalau ini sudah bisa berarti nanti Instagram bisa, WhatsApp pun juga bisa," ujar Zulhas.

Tujuannya, menurut Zulhas, agar para pelaku UMKM lokal bisa ikut masuk ke eksositem digital dengan menggunakan platform-platform tersebut.

Zulhas menyebut kehadiran platform ini, termasuk TikTok Shop, merupakan peluang untuk UMKM yang masih berjualan secara offline untuk ikut masuk ke dalam ekosistem digital.

Maka dari itu, UMKM bisa menguasai pasar lokal. Audiensnya juga disebut bisa lebih meluas karena kalau platform digital itu bisa dilihat oleh banyak orang.

"Itu juga bisa dipasarkan ke luar negeri. Kalau tidak dimanfaatkan sayang dong. Ekonomi digital itu tidak mungkin dihindari," ujar Zulhas.

Diberitakan sebelumnya, TikTok ternyata tak mengajukan izin e-commerce ke pemerintah untuk membuka kembali layanan TikTok Shop.

Baca juga: Mendag Siap Bantu TikTok Jika Ingin Bikin E-commerce Sendiri di Indonesia Setelah TikTok Shop Tutup

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin apa-apa kepada TikTok.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved