Mendag Siap Bantu TikTok Jika Ingin Bikin E-commerce Sendiri di Indonesia Setelah TikTok Shop Tutup

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, berbicara tentang pengaturan antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.

Editor: Giri
dok Tribunnews
TikTok tak boleh beroperasi di Indonesia. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, berbicara tentang pengaturan antara penggunaan media sosial dengan e-commerce.

Langkah itu berujung dilarangnya transaksi jual beli di social commerce seperti TikTok Shop.

Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce tak diizinkan untuk berdagang.

Di sana hanya bisa dipakai untuk promosi.

"Pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri, enggak. Hanya kami menata, mengatur. Misalnya, TikTok sebagai media sosial kami persilakan," ujar Zulhas di ITC Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (4/10/2023).

"Kalau menjadi social commerce silakan dia bisa iklan, bisa promosi," ucapnya.

Baca juga: TikTok Shop Dititup, Performa Saham E-Commerce Terkena Imbasnya, Sejumlah Saham Terpantau Ambles

Dia bakal membantu TikTok apabila ingin membuat e-commerce sendiri dan mengajukan izin ke pemerintah.

Pelarangan TikTok Shop mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Jadi sekali lagi TikTok atau (platform) yang lain, untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," jelas Zulhas.

TikTok resmi menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Hal ini menyusul adanya larangan pemerintah yang tidak mengizinkan social commerce berdagang, tetapi hanya berpromosi.

Baca juga: Penjual TikTok Shop: UMKM Mati Bukan Karena TikTok, Tapi Karena Produk Impor

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh TikTok melalui laman resminya pada Selasa (3/10/2023).

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tutup TikTok Shop, Mendag: Kami Tidak Anti Luar Negeri"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved