Yana Mulyana Divonis 4 Tahun
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diminta Bayar Uang Pengganti dan Dicabut Hak Memilih-Dipilihnya
Majelis Hakim PN Bandung memvonis mantan wali kota Bandung Yana Mulyana empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang vonis terhadap mantan wali kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (13/12/2023).
Setelah membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa apakah ingin mengajukan banding atau menerima putusan.
Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya menerima, Yang Mulia," ujar Yana.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Khairur Rijal.
Ketiganya dikenai Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.