Debat Capres 2024

Debat Anies-Prabowo-Ganjar soal Korupsi Dinilai Bukan Debat Level Capres, Cuma Janji Kampanye

Gagasan mereka dinilai terlalu menyentuh ranah teknis dan dianggap hanya janji kampanye belaka.

Editor: Ravianto
WartaKota/Yulianto
Gaya busana para pasangan calon presiden dan wakil presiden di debat perdana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Usulan tiga calon presiden (capres) mengenai upaya pemberantasan korupsi yang disampaikan dalam debat perdana dinilai tak mencerminkan level seorang pemimpin negara.

Gagasan mereka dinilai terlalu menyentuh ranah teknis dan dianggap hanya janji kampanye belaka.

"Yang disampaikan itu kan terkait soal teknis ya. Silakan saja, itu bahasa kampanye," kata Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi, Selasa (12/12/2023) malam.

Dalam debat perdana Selasa (12/12/2023) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketiga capres: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo memiliki pandangan dan janji mereka masing-masing terkait anti-rasuah di Indonesia.

Bahasan mengenai penanganan korupsi dimulai saat giliran capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo diberi pertanyaan acak dari panelis.

Saat itu dia menyampaikan pentingnya memiskinkan para pelaku korupsi.

Gagasan itu berkaitan dengan poin kedua yang disampaikannya, yakni mempercepat RUU Perampasan Aset.

"Dari sisi penegakan hukumnya dulu, maka kalau saya mulai dari sini maka yang harus dilakukan (bagi pelaku koruptor) adalah memiskinkan. Kedua adalah perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," ujarnya.

Kemudian poin yang tak kalah mentereng, yaitu membawa para tahanan kasus korupsi ke Nusakambangan, lembaga pemasyarakatan dengan kategori high risk.

Alasannya, dia ingin membuat jera para koruptor.

"Dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main," katanya.

Tiga poin gagasan Ganjar itu disambut tanggapan dari dua capres lainnya, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.

Dalam tanggapannya, Anies cenderung setuju dengan usulan perampasan aset, memiskinkan, serta memberi efek jera bagi koruptor.

Namun dia menawarkan tiga gagasan tambahan.

Pertama, Anies menyampaikan bahwa Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti direvisi kembali.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved