Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur

Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Akad Nikah setelah Bohongi Orang Tua, Pernah Ditolak 2 Tahun Lalu

Setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga karena tingkah pasangan tersebut sering diam.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ kepala desa
AYC(25) pasangan sesama jenis yang dimintai identitas saat di kantor Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/12/2023). 

Pinjam uang

AY mempunyai utang ke seorang warga sebesar Rp 57 juta.

"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon, Abdullah.

"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli. uUntuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian," ucapnya.

Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).

"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.

Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor kepolisian setempat.

Baca juga: Camat Sukaresmi Sebut Kasus Pernikahan Sesama Jenis Kini Ditangani Polisi, Pelaku dari Kalimantan

"Saat dimediasi terkait utang-piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utangnya ke seorang warga," ucapnya.

Abdullah mengaku tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.

Di sisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis itu. (*)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved