Beraksi di Kalijati Subang, Seorang Pemuda Bawa 4 Paket Sabu-Sabu Diciduk Polisi

Dari tangan pelaku, kata Heri, polisi menyita barang bukti empat paket sabu-sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Dok Satnarkoba Polres Subang
Tampang pelaku pengedar sabu-sabu di Kalijati, Kabupaten Subang, yang ditangkap pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. 

"Kemudian setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil."

"Lalu pelaku menempel paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah tersebut meliputi tujuh Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang," ungkap Heri.

Selain mengamankan barang bukti berupa 4 peket sabu-sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah ponsel, satu plastik potongan berwarna hitam, dan satu pak klip bening.

"Saat ini pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Subang. Pelaku dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Heri. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved