Panwaslu Melarang Kampanye Bagi-bagi Sembako, Namun Dibolehkan untuk Tebus Murah

Panwaslu Bandung Wetan yang hanya terdiri dari 6 personel harus bekerja keras memantau agar tidak terjadi pelanggaran. 

kompas/supriyanto
ilustrasi pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Memasuki hari ke-10 kampanye, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bandung Wetan, menemukan sejumlah pelanggaran.

Namun pelanggaran yang ditemukan baru sebatas pemasangan alat peraga kampanye. 

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwascam Bandung Wetan, Gemmy Saputri, mengatakan bahwa petugas Panwaslu Bandung Wetan yang hanya terdiri dari 6 personel harus bekerja keras memantau agar tidak terjadi pelanggaran. 

"Kami terus menggelar sosialisasi,dan edukasi," ujar Gemmy Saputri saat gelar Publikasi masa kampanye dan pembahasan  logistik. di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Jumat (08/12/2023).

Begitu pun soal surat suara. Menurut Gemmy,  logistik kertas suara harus dijaga dan pihaknya harus selalu bisa  menyakinkan warga bahwa kertas suara aman.

Hal ini karena masih ada warga yang ragu kertas suara rusak atau sudah ada coblosan.

Gemmy merasa bersyukur di Bandung Wetan belum ada pelanggaran hukum selama massa kampanye 10 hari.

"Kami sudah sosialisasi kepada para caleg jangan sampai ada money politic, membagi bagi sembako apalagi bagi bagi uang, sangat dilarang, kalau sembako tebus murah boleh, " ujarnya.

Gemmy minta bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika.ada pelanggaran karena petugas Panwaslu terbatas sehingga tidak semua bisa diawasi.

"Di Bandung Wetan ada 92 TPS dan 22.400 pemilih yang tersebar di 3 Kelurahan. Tentunya butuh koordinasi dan kerjasama agar pemilu berjalan jujur dan adil," harapnya.

Sementara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yadi Haryanto, mengatakan pelanggaran yang ditemukan di wilayah Bandung Wetan hanya pemasangan alat kampanye yang dipasang  di tempat yang dilarang seperti  gedung pemerintahan,  sekolah , tempat ibadah dan dipaku di pohon.

"Spanduk yang melanggar kami amankan, jumlahnya cukup banyak," ujarnya. 

Yadi juga bersyukur di wilayahnya belum ditemukan adanya aparat pemerintahan yang memihak pasangan capres-cawapres apalagi berpolitik praktis.

Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Emil Miraj, mengatakan untuk pengawasan dan distribusi logistik Pemilu butuh koordinasi dengan semua lapisan.

"Agar tidak ada pelanggaran dan kecurangan, dibutuhkan kerjasama dan pengawasan khususnya pendistribusian logistik ini," ujar Emil.

Menurut Emil,  logistik kertas suara harus benar benar dikawal karena bisa menjadi masalah jika jumlah surat suara yang sampai ke distribusi Kecamatan tidak sesuai dengan jumlah DPT  atau daftar pemilih tetap.

"Maka kami perlu tetap berkoordinasi dengan pihak penyelenggara di Kecamatan untuk kami tetap mengawal jumlah kertas suara," katanya.

Emil pun menyebutkan saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari, yang harus diawasi adalah daftar pemilih khusus (DPK) yang biasanya membludak bisa merepotkan petugas TPS .

Ia meminta petugas  KPPS harus jeli karena DPK bisa mencoblos hingga pukul 12.00 sedangkan DPT mencoblos pukul.07.00 sampai 09.00. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved