Polisi Pastikan Tak Ada Luka Tusuk di Tubuh 4 Bocah yang Tewas di Jagakarsa, Semua Ada Luka Lebam
Ade mengaku belum mengetahui kapan hasil otopsi empat jenazah itu akan keluar.
LPSK Akan Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah jemput bola terhadap istri korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengatakan pihaknya akan menemui pihak keluarga korban berinisial D untuk menawarkan perlindungan dalam kasus KDRT dilakukan terduga pelaku, P (41).
Langkah jemput bola dilakukan karena korban yang kini masih dirawat di rumah sakit belum mengajukan permohonan perlindungan secara resmi ke LPSK atas kasus KDRT dialami.
"LPSK akan proaktif. LPSK akan menjelaskan hak-hak saksi, korban yang tersedia yang dapat diakses," kata Nasution saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (8/12/2023).
Bila mengacu UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, perlindungan diberikan kepada korban dan saksi di antaranya meliputi pendampingan selama proses hukum.
Bantuan rehabilitasi psikologis, dan perlindungan keamanan agar tidak mendapatkan ancaman agar korban tidak ragu memberikan keterangan selama proses hukum berjalan.
Namun bentuk perlindungan ini hanya dapat diberikan bila korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, karena secara prosedur pemberian perlindungan bersifat sukarela.
"Karena prinsip perlindungn itu kesukarelaan LPSK mempersilakan saksi, korban mengajukan permohonan. Selanjutnya LPSK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," Nasution.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penyebab Tewasnya 4 Anak di Jagakarsa Mulai Terjawab, Polisi Temukan Luka di Mulut dan Hidung Korban
Panca Darmasyah
Ade Ary Syam
dibunuh ayah kandung
Jagakarsa
Pembunuhan 4 Anak
4 anak tewas di Jagakarsa
Cueki Somasi, Lesti Kejora Siap-siap Dipanggil Polisi di Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu |
![]() |
---|
KABAR Terbaru Lesti Kejora, Tiba-tiba Dilaporkan ke Polisi dan Terancam Penjara 4 Tahun, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Warung di Jagakarsa Jakarta Tiba-tiba Stop Mobil yang Melintas, Ternyata Lindas Bocah |
![]() |
---|
Resmi Tersangka, Ini Bukti yang Membuat Nikita Mirzani Dijerat Pasal Berlapis Hingga TPPU |
![]() |
---|
Perampokan Brutal di Tol Tanjung Priok Viral, 4 Pelaku Beraksi Saat Macet, Korban Alami Luka Sajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.