Pembebasan Bersyarat Eks Bupati Bandung Barat yang Korupsi Bansos Covid-19 Masih Tunggu Persetujuan
Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) untuk Aa Umbara, koruptor bantuan sosial Bansos Covid-19, masih menunggu persetujuan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) untuk Aa Umbara, koruptor bantuan sosial Bansos Covid-19, masih menunggu persetujuan.
Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).
"Sampai dengan saat ini kami belum menerima info terkait persetujuan PB AU (Aa Umbara)," ujar Kusnali.
Menurutnya, pengajuan PB untuk mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat itu, sudah diajukan sejak November 2023.
"Di November usulan sudah kami kirimkan," katanya.
Sebelumnya, Koruptor dana bantuan sosial Covid-19, Aa Umbara telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.
"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat," ujar Kusnali, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Aa Umbara telah menjalani 2/3 masa pidana, sehingga sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, koruptor dana Bansos Covid-19 itu dapat diusulkan dalam program pembebasan bersyarat.
"(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," katanya. (*)
Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews
Mantan Bupati Bandung Barat
Aa Umbara
korupsi bansos Covid-19
pembebasan bersyarat (PB)
Kemenkumham Jabar
Capaian Aksi HAM 2025 Dinilai Baik, Garut dan Bekasi Diganjar Penghargaan KemenkumHAM Jabar |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Tinjau Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Citimall Garut |
![]() |
---|
Sebanyak 18.439 Narapidana Dapatkan Remisi Umum di HUT ke 80 RI untuk Wilayah Jabar |
![]() |
---|
Fun Walk Sepanjang 3,3 KM Kanwil Kemenkumham Jabar Sambut HUT Pengayoman ke-80 |
![]() |
---|
Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Kanwil Kemenkum Jabar Sasar Pelajar SD di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.