Pembebasan Bersyarat Eks Bupati Bandung Barat yang Korupsi Bansos Covid-19 Masih Tunggu Persetujuan

Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) untuk Aa Umbara, koruptor bantuan sosial Bansos Covid-19, masih menunggu persetujuan.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Aa Umbara diborgol. Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) untuk Aa Umbara, koruptor bantuan sosial Bansos Covid-19, masih menunggu persetujuan. 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengajuan pembebasan bersyarat (PB) untuk Aa Umbara, koruptor bantuan sosial Bansos Covid-19, masih menunggu persetujuan.

Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

"Sampai dengan saat ini kami belum menerima info terkait persetujuan PB AU (Aa Umbara)," ujar Kusnali.

Menurutnya, pengajuan PB untuk mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat itu, sudah diajukan sejak November 2023.

"Di November usulan sudah kami kirimkan," katanya.

Sebelumnya, Koruptor dana bantuan sosial Covid-19, Aa Umbara telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diusulkan mendapat pembebasan bersyarat.

"Kami informasikan bahwa eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk diusulkan pembebasan bersyarat," ujar Kusnali, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Aa Umbara telah menjalani 2/3 masa pidana, sehingga sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, koruptor dana Bansos Covid-19 itu dapat diusulkan dalam program pembebasan bersyarat.

"(Pembebasan bersyarat) akan jatuh di bulan Desember 2023," katanya. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved