Kasus Subang Anggota Polisi Tempeleng Pelajar Hingga Tewas, Anggota DPRD: Ini Pelajaran bagi Kita

Tindakan oknum polisi yang memukul Adlyan Waher (16) pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara tersebut jelas tidak sejalan dengan Slogan Polri

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan meninggalnya  terhadap pelajar SMK Negeri 1 yang  dilakukan oknum polisi mendapat sorotan dari anggota DPRD Kabupaten Subang dari Fraksi PAN, Albert Anggara Putra, S.H, M.H.

Wakil ketua Fraksi PAN ini  menilai kasus Subang penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum polisi Aipda WE  telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

"Apapun alasannya seorang anggota polri tidak bisa sembarangan melakukan tindakan kekerasan kepada masyarakat kecuali dalam keadaan tertentu ketika menghadapi penjahat dan terpaksa harus melakukan itu," kata Albert, Jumat (08/12/2023).

Menurut Albert Anggara Putra, tugas polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia Pasal 2 mengatur bahwa Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

"Polisi itu tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat, bukan bertindak kasar kepada masyarakat apalagi kepada anak di bawah umur," katanya

Albert menegaskan, Tindakan oknum polisi yang memukul Adlyan Waher (16) pelajar SMK Negeri 1 Pusakanagara tersebut jelas tidak sejalan dengan Slogan Polri Presisi yang diusung Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ini.

Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. Foto Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. Foto Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (ahya nurdin/tribun jabar)

"Tindakan pelaku dapat diterapkan Pasal 351 Ayat (3) KUHP," tegasnya.

Lebih lanjut Caleg no urut 1 dari Partai PAN dapil V ini menjelaskan, perbuatan oknum polisi tersebut dinilai telah melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Oknum polisi tersebut sudah melanggar kode etik profesi kepolisian, ancamannya tak main-main yakni dipecat dengan tidak hormat," tegasnya.

Albert berharap kejadian hal yang sama tidak terulang lagi, ini merupakan pelajaran bagi kita semua, kita ambil hikmah dari kejadian tersebut.

"Semoga hal seperti ini tidak terulang dikemudian hari, mari jadi polisi sahabat masyarakat, sahabat pelajar dan terus komitmen melayani dan mengayomi serta melindungi masyarakat," katanya(*)

Laporan Ahya Nurdin, Kontributor Tribunjabar.id di Subang, 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved