Ribuan Arsip Pemkab Purwakarta Tahun 1993-2014 Dimusnahkan, Ternyata Ini Tujuannya

Dengan menggunakan mesin pencacah kertas, pemusnahan ribuan arsip itu berlangsung di halaman Disipusda Kabupaten Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Kepala Disipusda Purwakarta, Asep Supriatna, saat melakukan pemusnahan arsip di halaman Disipusda Kabupaten Purwakarta, Jalan Pesona Griya Asri, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sebanyak 4.223 berkas arsip Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dimusnahkan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disipusda) Kabupaten Purwakarta, Kamis (7/12/2023).

Dengan menggunakan mesin pencacah kertas, pemusnahan ribuan arsip itu berlangsung di halaman Disipusda Kabupaten Purwakarta, Jalan Pesona Griya Asri, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

Kepala Disipusda Purwakarta, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini mungkin bagi sebagian orang bukan suatu hal yang umum.

Namun, di dalam dokumen akuntabilitas arsip dipersyaratkan bahwa pihaknya harus melakukan pemusnahan arsip.

Menurut Asep, pelaksanaan pemusnahan ini tidak serta-merta asal-asalan, tapi tetap berpedoman pada Perka Arsip Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip.

Di dalamnya ada tata cara tentang pemusnahan arsip.

"Perlu digarisbawahi, mengingat sangat pentingnya arsip kita tidak boleh melakukan pemusnahan asal-asalan. Semuanya harus dilakukan sesuai aturan karena arsip ini adalah khazanah bangsa," ucap Asep kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Arsip yang akan dimusnahkan, kata Asep, merupakan arsip dari tahun 1993 hingga 2014.

Total jumlah keseluruhan sebanyak 4.223 berkas arsip, dengan perincian 3.863 arsip DPKAD dan 360 berkas arsip dari Disdukcapil.

"Pemusnahan arsip ini sudah dilaksanakan sebanyak dua kali. Pada tahun 2022 hal yang sama telah dilaksanakan."

"Dan jadwal yang arsipnya 10 tahun ke atas, kita masih menunggu approval dari arsip nasional, dan jika sudah ada nanti akan kita musnahkan lagi," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved