Empat Perusahaan di Purwakarta Tumbang, Tak Mampu Bayar Gaji UMK, Ada yang PHK Seribu Karyawan

Perusahaan garmen terbesar di Purwakarta, PT Eins Trend, gulung tikar. Mereka berhenti beroperasi per Desember 2023 ini.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Tampak depan PT Eins Trend yang dikabarkan berhenti beroperasi di Desember 2023. Sekitar 1.015 orang telah di-PHK dari perusahaan garmen terbesar di Purwakarta itu. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pabrik garmen terbesar di Purwakarta, PT Eins Trend, gulung tikar. 

Mereka berhenti beroperasi per Desember 2023 ini.

Mereka pun harus memulangkan karyawan atau pemutusan hubungan kerja dalam jumlah yang banyak.

"PT Eins Trend ini merupakan salah satu pabrik garmen terbesar di Purwakarta. Pada Agustus 2023 ini, perusahaan itu sudah mem-PHK sekitar 1.015 orang. Perusahaan itu kini sudah tidak beroperasi per Desember 2023 ini," ucap Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, Rabu (6/12/2023).

Ia menyebutkan bahwa PT Eins Trend berhenti beroperasi karena kesulitan mendapatkan pembeli hingga tidak menyanggupi pemberian gaji karyawan yang harus mengikuti UMK Purwakarta.

"Jadi, selama ini PT Eins Trend memberikan gaji sesuai dengan kesepakatan karyawan yang tidak sama dengan UMK," katanya.

Baca juga: Knalpot Bising Bikin Warga Purwakarta Terganggu, Langsung Dirazia Polisi, Penggunanya Kena Tilang

Bukan cuma PT Eins Trend, Disnaker Purwakarta mencatat ada empat perusahaan yang gulur tikar atau bangkrut selama 2023.

Selain PT Eins Trend, ada PT KYC, PT Alpha Otomotif Part, dan PT Seyang Aktivewear.

Imbasnya, 1.756 karyawan terkena PHK.

Ribuan buruh saat memblokade perempatan Sadang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Aksi itu membuat jalan nasional Purwakarta-Bandung lumpuh.
Ribuan buruh saat memblokade perempatan Sadang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023). Aksi itu membuat jalan nasional Purwakarta-Bandung lumpuh. (deanza falevi/tribun jabar)

"Dari catatan kami, ada 1.756 karyawan yang kehilangan pekerjaan terhitung Januari-November kemarin," ujar Didi.

Didi mengatakan, ada beberapa penyebab yang membuat ribuan karyawan tersebut di-PHK.

Ia menyebutkan, ada perusahaan kehilangan pembeli hingga keberatan dengan upah minimum kabupaten (UMK) Purwakarta.

"Banyak hal terjadi yang menyebabkan ribuan karyawan itu dipulangkan. Mulai dari perusahaannya yang tidak bisa bersaing pasar internasional. Ada juga perusahaan yang terdampak dari ekonomi global," ucapnya.

Baca juga: Diprediksi Terjadi Cuaca Ekstrem Saat Pencoblosan Pemilu, KPU Purwakarta Pertimbangkan TPS Indoor

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tidak mampu membangun kembali kejayaannya setelah diserang oleh wabah Covid-19.

Akibatnya, banyak perusahaan sektor industri yang kini terseok-seok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved