Maling Motor di Cirebon Ditangkap saat Hendak Beraksi di Pronggol, Beraksi di 6 Titik Berbeda

Saat ditangkap dari tangan pelaku, ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro didampingi Kasat Reskrim, AKP Anggi Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Polisi menangkap seorang pria pelaku pencurian motor di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap saat hendak kembali beraksi dibilangan Pronggol, Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon.

"Jadi penangkapan diawali adanya 6 laporan terkait pencurian sepeda motor, baik dari SPKT Polres Cirebon Kota maupun di Polsek-polsek."

"Dari serangkaian penyelidikan, Tim khusus Polres Cirebon Kota mencium adanya salah satu pelaku berinisial FAP (27) yang akan melakukan pencurian di Jalan Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, lalu kami tangkap," ujar Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro saat konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Rabu (6/12/2023).

Ia mengungkapkan, penangkapan sendiri dilakukan pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 21.00 WIB, bulan lalu.

Baca juga: Aksi Maling Santuy di Surabaya, Numpang Sarapan di Rumah Korban lalu Gasak Harta hingga Mobilnya

Saat ditangkap dari tangan pelaku, ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan.

"Pada saat dilakukan interogasi, FAP kemudian mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya," ucapnya.

Diungkapkannya, bahwa dua pelaku yang dimaksud, yakni AR (25) alias ADN yang kemudian diamankan di rumahnya, di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AG (25) masih dalam pencarian atau kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada juga pelaku lainnya yang kami masih lakukan pengejaran, yaitu tersangka IR dan BGS sebagai penadah," jelas dia.

Hasil penyelidikan juga terungkap, bahwa FAP dan dua rekannya tersebut sudah melakukan pencurian sepeda motor di enam titik berbeda.

Masing-masing titik tersebut, ada yang dilakukan di sebuah kosan, minimarket maupun sekolahan.

"Dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor, kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan dan tempat lainnya, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seizin pemiliknya," katanya.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria di Cihampelas Bandung Barat, Pelaku Masuk Rumah Korban untuk Maling

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Rizky mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.

"Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang," ujarnya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved