Butet Kartaredjasa Ungkap Bentuk Intimidasi di TIM saat Pentas Teater: Baru Kali Ini

Butet mengatakan pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.

Editor: Ravianto
istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertemu dengan seniman Butet Kartaredjasa di kediamannya di Kembaran Tamantirto, Bantul, Yogyakarta, Minggu (16/10/2022). Butet Kartaredjasa menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Seniman Butet Kartaredjasa menyebut tidak ada intimidasi dari pihak kepolisian saat pentas teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan' di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023 berlangsung.

Butet Kartaredjasa mengatakan pihak kepolisian yang datang saat pentas tersebut berlangsung tidak melakukan pengawasan atau intimidasi.

"Jadi intimidasinya di situ bukan didatangi orang lalu ditekan-tekan, bukan begitu," kata Butet saat dihubungi, Rabu (6/12/2023).

"Tidak ada (pengawasan atau intimidasi), cuma ada menurut staf saya sore hari itu ada polisi tidak tahu dari mana yang menanyakan ini acara apa lah gitu-gitu," sambungnya.

Namun, Butet Kartaredjasa menjelaskan bentuk tekanan dari pihak kepolisian melalui sepucuk surat yang disebut berisikan dirinya tidak diperbolehkan berbicara soal politik saat pentas.

"Intimidasi itu berupa surat pernyataan yang harus saya tandatangani bahwa saya tidak boleh bicara soal politik. Itu intimidasinya," ungkapnya.

Dia merasa aneh dengan surat yang harus dia tandatangani tersebut.

Kejadian tersebut baru pertama kali terjadi saat ini sejak masa orde baru.

"Selama ini tidak pernah ada yang gitu-gituan itu, baru kali ini. Sejak reformasi 1998 kami itu pentas monolog, teater gandring, program Indonesia kita, tidak pake tanda tangan yang ada berkomitmen tidak bicara politik itu tidak ada," tambahnya. 

Dalam surat yang diterima, tidak ada keterangan yang menuliskan bahwa larangan menggelar pentas teater tersebut. Atau mengatur isi ataupun konten dari pertunjukan tersebut. 

Lembaran tersebut mencantumkan aturan hukum di tengah situasi berlangsungnya tahapan Pemilu 2024

Dalam surat itu tegas hanya melarang adanya pelaksanaan yang bersifat kampanye Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Dalam hal ini, Butet juga menyatakan tidak mengetahui, pihak kepolisian mana yang mengajukan surat untuk ditandatangani tersebut. 

Lebih dalam, Butet menyebut, surat itu memang dilampirkan dalam permohonan perizinan yang diajukan oleh pihaknya seperti pada biasanya saat hendak melakukan kegiatan. Ia pun mengaku menerima untuk melakukan tanda tangan surat itu. 
 
"Ya lagi mengurus perizinan jadi staf saya mengurus perizinan kayak biasanya kali ini dilampiri itu. dan aku harus tanda tangan. Makanya aku bilang yaudah tandatangani aja biar aja," jelasnya.

Polisi Minta Lapor

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved