Kasus Subang Terungkap

Yosep Menyusul, Terungkap Alasan Hanya Mimin dan 2 Anaknya yang Ajukan Praperadilan Kasus Subang

Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs, Fajar Sidik buka suara mengenai alasan hanya tiga kliennya yang mengajukan praperadilan terkait kasus Subang.

|
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Sosok Arighi dan Abi, anak Mimin Mintarsih yang turut jadi tersangka Kasus Subang, namanya terseret dari pengakuan Danu. 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Mimin Mintarsih Cs, Fajar Sidik buka suara mengenai alasan hanya tiga kliennya yang mengajukan praperadilan terkait kasus Subang.

Diketahui, tiga klien yang dimaksud adalah Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arighi dan Abi.

Ketiganya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengenai penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021 lalu.

Mimin sendiri adalah istri kedua Yosep Hidayah, tersangka yang sekaligus suami dan ayah korban.

Adapun, pengajuan praperadilan yang hanya dilakukan oleh tiga tersangka ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Pasalnya, Yosep Hidayah yang juga berada dalam naungan kuasa hukum yang sama tidak ikut mengajukan praperalidan.

Ditambah lagi, selama ini Yosep menolak semua pernyataan Muhammad Ramdanu alias Danu yang menyeret namanya terlibat.

Menanggapi hal tersebut, Fajar Sidik menjelaskan, pihaknya memang akan mengajukan praperadilan untuk Yosep Hidayah.

Akan tetapi, pengajuannya dipisahkan dari Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Baca juga: Tersangka Kasus Subang Danu Ditempatkan di Tempat Khusus, Tidak Satu Ruangan dengan Yosep

"Setelah perkara (gugatan praperadilan) untuk tiga klien Bu Mimin, Arighi, dan Abi, baru kami ajukan gugatan selanjutnya untuk Pak Yosep," kata Fajar pada Senin (4/12/2023), dikutip dari YouTube Misteri Mbak Suci.

"Di-dua berkas-kan," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga sudah siap dengan konsekuensi bahwa Mimin, Arighi, dan Abi bisa saja langsung ditahan jika gugatan praperadilan ditolak majelis hakim.

"Sudah dibicarakan, karena kita mengajukan gugatan mencari keadilan juga kan," bebernya.

Menurut Fajar, hingga kini pihaknya belum mengetahui alasan penetapan tersangka kepada ketiga kliennya itu.

"Apa sih yang bisa menetapkan tersangka terhadap klien kami yang ketiga ini," ujar Fajar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved