Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Cirebon Ini Kembali Jualan Sabu Lintas Kota,padahal Baru Bebas
DS ini tak hanya mengedarkan sabu di daerah Cirebon Kota. Melainkan, juga mengedarkan di wilayah Majalengka maupun tempat asalnya sendiri, Kuningan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis Asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).
"Selain narkotika jenis sabu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan."
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Karno yang memimpin konferensi pers tersebut.
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Marak Keracunan MBG, Wali Kota Cirebon Beri Peringatan Keras, Minta Pengawasan Ketat Dapur Mandiri |
![]() |
---|
Pemasok Utama Masih Dikejar, Polisi di Cirebon Amankan Tiga Pengedar Sabu-sabu dari Dua Lokasi |
![]() |
---|
Dapur MBG di Cirebon Didatangi DPRD, Pastikan Aktivitas dan Detail Pengolahannya |
![]() |
---|
Kecelakaan KA Mataram vs Truk di Indramayu, Belasan Kereta di Cirebon Ikut Alami Keterlambatan |
![]() |
---|
Cirebon Kini Punya Alarm Gempa Otomatis, Terhubung dengan BMKG, Begini Cara Kerjanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.