Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Cirebon Ini Kembali Jualan Sabu Lintas Kota,padahal Baru Bebas

DS ini tak hanya mengedarkan sabu di daerah Cirebon Kota. Melainkan, juga mengedarkan di wilayah Majalengka maupun tempat asalnya sendiri, Kuningan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis Asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). 

"Selain narkotika jenis sabu, para tersangka yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dijerat Pasal 435 juncto pasal 436 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan."

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Karno yang memimpin konferensi pers tersebut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved