Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis di Cirebon Ini Kembali Jualan Sabu Lintas Kota,padahal Baru Bebas

DS ini tak hanya mengedarkan sabu di daerah Cirebon Kota. Melainkan, juga mengedarkan di wilayah Majalengka maupun tempat asalnya sendiri, Kuningan

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota merilis kasus penangkapan 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Para pelaku salah satunya DS, seorang residivis Asal Kabupaten Kuningan dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pria berinisial DS (34), warga Kabupaten Kuningan, kembali berurusan dengan polisi.

Pasalnya, yang bersangkutan kembali ketahuan berjualan narkotika jenis sabu sebanyak ratusan gram.

Aksi DS 'tercium' oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cirebon Kota dan menangkapnya di rumahnya, belum lama ini.

Diketahui, dirinya tak hanya mengedarkan barang haram di Kota Cirebon, namun juga dilakukannya di berbagai daerah, seperti Kuningan, Majalengka atau lintas kota.

DS juga dikabarkan baru keluar dari penjara Lapas Kelas II Kuningan, kurang lebih tiga bulan lalu.

Baca juga: Polresta Cirebon Tangkap 35 Pengedar Narkoba, Mahasiswa Hingga Wiraswasta, Sabu-sabu Paling Banyak

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto menjelaskan, DS ditangkap usai kedapatan membawa atau menerima sabu kurang lebih 100 gram atau 1 ons.

Yang bersangkutan hendak mengedarkan sabu tersebut ke sejumlah daerah.

"(Kami) sebelumnya sudah mengintai dapat informasi karena yang bersangkutan ini baru keluar lapas Kuningan kurang lebih bulan Agustus 2023, ternyata yang bersangkutan masih bermain kita ikuti kurang lebih 2 Minggu," ujar Maruf saat diwawancarai saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/12/2023).

Setelah mendapatkan informasi valid terhadap DS yang masih bermain dengan barang haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota pun melakukan penggerebekan.

Yang bersangkutan diketahui mendapatkan sabu tersebut dari jasa titipan.

"Jasa titipan itu sudah bekerjasama dengan baik selama ini, jadi ketika ada barang-barang yang dicurigai, rekan-rekan dari jasa titipan itu pasti ngontek kami," ucapnya.

Kata Maruf, DS ini tak hanya mengedarkan sabu di daerah Cirebon Kota.

Melainkan, juga mengedarkan di wilayah Majalengka maupun tempat kelahirannya sendiri, yakni Kuningan.

"(Lokasi pengedarannya) di Kota Cirebon, tapi karena dia asli Kuningan, sesuai hasil Berita Acara Interview (BAI) dari penyidik itu, dia peredarannya juga ternyata di Kuningan, Majalengka atau lintas kota," jelas dia.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved