DPRD Ciamis Gelar Rapat Paripurna Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wa
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menggelar Rapat Paripurna mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (5/12/2023).
Pengumuman pemberhentian dalam sidang paripurna DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli, didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail.

Dede Herli menyampaikan pemberhentian itu sejalan dengan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
"Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa 'Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ujar Dede.
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis saat ini, akan berakhir pada 31 Desember 2023 nanti.
Selanjutnya, roda pemerintahan daerah Kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan birokrat.
Setelah pengumuman akhir masa jabatan, akan diusulkan nama calon penjabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pusat di daerah, sekaligus untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Saat diwawancara usai rapat paripurna, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ciamis atas penyelenggaraan rapat paripurna dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024.
Herdiat menjelaskan, dirinya bersama wakil bupati dilantik pada April 2019 dan secara resmi akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023 mendatang.
"Kami atas nama pribadi, atas nama keluarga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD terutama pada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis atas kerjasamanya selama ini juga atas dukungannya," ucap Herdiat.
Herdiat menambahkan, sebagai manusia biasa tentu dirinya tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka dari itu Ia pun menyampaikan permintaan maaf yang tulus.
"Kami selalu optimis InsyaAllah siapapun pemimpinnya nanti Ciamis akan lebih baik dan lebih maju lagi, " harapnya.
Saat ditanya terkait pencapaian, Herdiat menjelaskan pihaknya serta jajaran telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Ciamis sesuai dengan yang telah tertuang dalam RPJMD.
"Apa yang sudah tertuang dalam RPJM tentang visi misi kabupaten Ciamis saya kira 99 persen sudah tercapai sudah terpenuhi, dan kami pun secara umum sudah maksimal, " pungkasnya. (*)
Eks Kalak BPBD Pangandaran dan Eks Anggota DPRD Ciamis Jadi Tersangka Penipuan Rp430 Juta |
![]() |
---|
Terpinspirasi Kisah Nyata Tentang Anak Nelayan, Film Cahaya Untuk Ibu Mulai Tayang di Ciamis |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Sudah Peringatkan, ASN yang Terlibat Judi Akan Langsung Dipecat: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-Asia Tenggara, Harumkan Indonesia Lewat Prestasi Lingkungan |
![]() |
---|
Selisih Harga Daging Ayam di Ciamis Capai Rp13.000 per Kg, Konsumen Pilih Beli Langsung ke Kandang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.