Viral Anak di Semarang Perjuangkan Warisan Senilai Rp 10 Miliar yang Dikuasai Selingkuhan Ibu

Lelaki yang menjadi selingkuhan mendiang ibunya itu diduga memalsukan akta nikah.

|
Editor: Ravianto
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tina Nuryani (kiri), didampingi penasihat hukumnya Khikmah. Tina Nuryani mempermasalahkan laki-laki yang tak ada hubungan pernikahan tapi bisa menguasai aset mendiang ibunya. 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Seorang anak di Semarang sedang berjuang mempertahankan warisan ibunya yang nilainya lebih dari Rp 10 miliar.

Harta peninggalan ibu itu kini dikuasai selingkuhan sang ibu.

Lelaki yang menjadi selingkuhan mendiang ibunya itu diduga memalsukan akta nikah.

Dengan akta nikah itu pula lelaki tersebut menguasai aset peninggalan sang ibu.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng awal Januari 2023 namun hingga kini belum ada titik terang.

Anak yang sedang menuntut haknya itu adalah Tina Nuryani, warga Karangjati, Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang.

Sementara laporannya ke Polda Jateng tercatat dengan nomor Laporan Polisi  LP/B/2/I/2023/SPKT/ Polda Jawa Tengah tanggal 7 Januari 2023.

Awal Mula Permasalahan

Tina mengatakan ditinggalkan ibunya pada tahun 1995.

Saat meninggalkan rumah, ibunya masih berstatus istri orang dan pergi bersama laki-laki lain tanpa ada ikatan pernikahan.

Kedua orang tuanya resmi bercerai pada tahun 1998.

"Namun pada tahun 2000 saat saya kelas 3 SMP saya sering dijenguk ibu saya. Hubungan saya sangat dekat dengan ibu. Hingga lulus SMA saya disuruh membantu kerjaan ibu," tuturnya, saat ditemui tribunjateng.com, Minggu (3/12/2023).

Dia menuturkan ibunya di tahun 2014 sakit keras, dan di tahun 2015 di vonis gagal ginjal.

Hingga akhirnya ibunya meninggal dunia di tahun 2021.

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved