Berita Viral

Viral Soal Ayah Telantarkan & Tak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar

Media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tah

TikTok @kawakiby_lawyer
Tangkapan layar mengenai unggahan ayah yang tidak menafkahi atau menelantarkan anak dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta.(X) 

Siapapun yang mengetahui tindak pidana tersebut, kata Iksan, boleh melaporkannya kepada polisi.

"Atau bisa juga penyidik melakukan penyidikan dari manapun informasi tentang tindak pidana itu didapatkan, misal dari tertangkap tangan, laporan, sosmed, media massa, informan, dan sebagainya," terang Iksan.

Iksan menyampaikan bahwa penelantaran anak oleh ayah tentu saja akan didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.

Meski begitu, ada pengecualian di balik tindak pidana penelantaran anak oleh ayah.

Tindak pidana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penelantaran apabila kondisi sosial-ekonomi suatu keluarga memang tidak mampu meskipun anak terlantar.

"Akan didalami oleh unit PPA, apakan betul ada penelantaran atau tidak," tutur Iksan.

Di sisi lain, Iksan menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dalam keluarga tidak menghilangkan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk dalam kasus penelantaran.

"Tentu saja dengan batas-batas tertentu sebagai ortu (orangtua) yang berpisah. Kewajiban (orangtua) beda dengan yang masih bersama," pungkasnya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved