Berita Viral

Viral Soal Ayah Telantarkan & Tak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar

Media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tah

TikTok @kawakiby_lawyer
Tangkapan layar mengenai unggahan ayah yang tidak menafkahi atau menelantarkan anak dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta.(X) 

TRIBUNJABAR.ID - Media sosial X tengah dihebohkan dengan unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Unggahan itu berasal dari akun TikTok @kawakiby_lawyer dan diunggah ulang oleh akun X @convomfs, Kamis (30/11/2023).

"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.

Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Unggahan itu pun menuai beragam komentar warganet.

Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik. Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.

"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.

Pakar Hukum beri penjelasan

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan memberi penjelasan soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

Iksan mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.

"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan, Jumat (1/12/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Viral, Santri di Jambi Di-bully Senior yang Mengabdi di Pesantren, Korban Masuk RS, Orangtua Murka

Apa masuk delik aduan?

Lebih lanjut, Iksan menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved