Berita Viral

Viral Pensiunan Polisi di Bali Tebar Teror dengan Peluru dan Minta Uang Rp7,5 M, Ancam Tembak Korban

Warga Badung, Bali, dihebohkan dengan adanya surat ancaman bersama dengan sebuah peluru yang ternyata dikirim oleh pensiunan polisi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun-Bali.com
Warga Badung, Bali, dihebohkan dengan adanya surat ancaman bersama dengan sebuah peluru yang ternyata dikirim oleh pensiunan polisi. 

Peluru yang digunakan Ketut Asa untuk mengancam korbannya merupakan peluru aktif kaliber 7,62 yang didapatkan kala masih bertugas.

"Pelaku ini memperoleh peluru ketika pelaku masih aktif berdinas sebagai anggota Polri di Sumba Barat," kata Jaya.

Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023 (1)
Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023 (1) (Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta)

"Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku diamankan  juga ditemukan 25 Butir peluru aktif," bebernya.

Disebutkan beberapa peluru yang diamankan dengan jenis Kaliber 9 mm sebanyak 15 buah, Kaliber 7,62 mm sebanyak 2 buah dan Kaliber 0.50 BMG sebanyak 3 Buah.

"Kami juga mengamankan 1 unit sepeda motor, helm, jaket dan sepatu pelaku," ungkap Jaya.

Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, Ketut Asa akan disangkakan dengan tiga pasal berlapis.

Pertama, pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara.

Kemudian, pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.

Baca juga: Viral Murid SD di Pesawaran Dibully Sejumlah Kakak Kelas, Terjadi di Lingkungan Sekolah

Terakhir, disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.

Kini, pihaknya pun masih akan terus melakukan pemeriksaan dan tetap menahan Ketut Asa di Polres Badung.

"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pelaku. Sementara pelaku dan barang bukti akan kami tahan di Polres," tandasnya.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribun-Bali.com/I Komang Agus Aryanta)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved