Terburu Diciduk Polisi, Niat Warga Tasik Raup Cuan Edarkan Ganja Kering di Ciamis Gagal Total

Narkoba jenis ganja kering itu disimpan pelaku dalam sebuah plastik bening kecil di dalam bungkus rokok di jaket bagian depan.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi daun ganja. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Ciamis.

Pelaku diketahui berinisial DEO (21) yang merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pengungkapan itu terjadi Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30.

Pihak polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli ganja kering tersebut.

Tak lama, anggota Sat Res Narkoba memantau lokasi keberadaan terduga pelaku.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Ciamis. Anggota kemudian bergerak memantau lokasi transaksi dan melihat pelaku DEO sedang berada disana," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R . Budhi, Kamis (30/11/2023).

Kemudian, menurut Budhi, saat diperiksa, ditemukan daun ganja kering di dalam saku jaket pelaku.

Setelah terciduk membawa barang bukti, pelaku kemudian diamankan ke Mako Polres Ciamis.

Adapun tempat penangkapan pelaku terjadi di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Budhi menjelaskan pelaku diduga hendak menjual barang haram itu di wilayah Kabupaten Ciamis

Narkoba jenis ganja kering itu disimpan pelaku dalam sebuah plastik bening kecil di dalam bungkus rokok di jaket bagian depan.

"DEO mengaku bahwa daun ganja kering itu miliknya dan kemudian kami bawa ke Mako Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budhi.

Budhi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 buah plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, serta 10 lembar kertas pahpir yang dimasukan ke dalam kotak bekas bungkus rokok, 1 unit handphone, dan 1 buah jaket berwarna abu bertuliskan GAP.

Atas perbuatannya, DEO dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved