Terburu Diciduk Polisi, Niat Warga Tasik Raup Cuan Edarkan Ganja Kering di Ciamis Gagal Total
Narkoba jenis ganja kering itu disimpan pelaku dalam sebuah plastik bening kecil di dalam bungkus rokok di jaket bagian depan.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Ciamis.
Pelaku diketahui berinisial DEO (21) yang merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pengungkapan itu terjadi Minggu (26/11/2023) sekitar pukul 20.30.
Pihak polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli ganja kering tersebut.
Tak lama, anggota Sat Res Narkoba memantau lokasi keberadaan terduga pelaku.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Ciamis. Anggota kemudian bergerak memantau lokasi transaksi dan melihat pelaku DEO sedang berada disana," ujar Kasat Res Narkoba Polres Ciamis Iptu R . Budhi, Kamis (30/11/2023).
Kemudian, menurut Budhi, saat diperiksa, ditemukan daun ganja kering di dalam saku jaket pelaku.
Setelah terciduk membawa barang bukti, pelaku kemudian diamankan ke Mako Polres Ciamis.
Adapun tempat penangkapan pelaku terjadi di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.
Budhi menjelaskan pelaku diduga hendak menjual barang haram itu di wilayah Kabupaten Ciamis.
Narkoba jenis ganja kering itu disimpan pelaku dalam sebuah plastik bening kecil di dalam bungkus rokok di jaket bagian depan.
"DEO mengaku bahwa daun ganja kering itu miliknya dan kemudian kami bawa ke Mako Polres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Budhi.
Budhi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 2 buah plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering, serta 10 lembar kertas pahpir yang dimasukan ke dalam kotak bekas bungkus rokok, 1 unit handphone, dan 1 buah jaket berwarna abu bertuliskan GAP.
Atas perbuatannya, DEO dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
| Sepasang Remaja Kembar Jadi Kurir Sabu di Ciamis, Operasi Antik Lodaya 2025 Ungkap Fakta Gelap |
|
|---|
| Truk Pengangkut Paket Terjun ke Sungai di Ciamis, Diduga Hilang Kendali saat Lewati Tikungan |
|
|---|
| Ciamis Kian Mengilap Jadi Kota Kecil Terbersih di ASEAN, Diapresiasi Tim Visitasi Makuta Binokasih |
|
|---|
| Aksi Maling di Ciamis Terekam CCTV, Bawa Kabur Motor Karyawan Toko, Ini Tampangnya |
|
|---|
| Demi Produk Hukum Berkualitas, Kemenkum Jabar Harmonisasi Aturan Dana Desa hingga Swalayan Ciamis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ganja-medis.jpg)