Polresta Cirebon Gratiskan SIM D untuk Penyandang Disabilitas pada Hari Disabilitas Internasional

Belasan penyandang disabilitas mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis dari Satlantas Polresta Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Belasan penyandang disabilitas mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis dari Satlantas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Belasan penyandang disabilitas mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D gratis dari Satlantas Polresta Cirebon.

Pemberian ini sebagai wujud perayaan dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pemberian SIM D gratis kepada penyandang difabel merupakan bentuk kepedulian antarsesama.

SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

"Jadi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, pagi ini kami bekerjasama dengan stakeholder terkait dalam rangka penertiban SIM D yang ada bagi saudara-saudara kita (11 orang) penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Cirebon," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, Kamis (30/11/2023).

Ia menyebut, penertiban atau pemberian SIM gratis bagi penyandang disabilitas ini dirasa penting karena merupakan salah satu kelengkapan dalam mengemudikan kendaraan.

Terlebih, ada dari mereka yang setiap hari membutuhkan kendaraan dalam melakukan aktivitas.

"Hari disabilitas menjadi momentum bagaimana kemudian negara memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh warga negaranya, termasuk dalam lingkup penertiban SIM D bagi rekan-rekan penyandang disabilitas."

"Sehingga, akan mempermudah dan memperlancar dalam rangka melaksanakan kegiatan kehidupan bermasyarakatnya," ucapnya.

Sebelum diberi SIM, sebelas penyandang disabilitas ini diberi pelatihan atau materi peningkatan pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas.

Di antaranya bahkan sudah mahir saat diminta praktek mengendarai kendaraan roda dua dihadapan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

"Secara umum keterampilan, kemampuan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana tadi telah dites atau diuji melebihi rata-rata."

Hal itu menjadi contoh bagaimana proses penertiban SIM yang ada melalui uji SIM bisa dilakukan semua orang, termasuk saudara kita penyandang disabilitas," jelas dia.

Masih kata Arif, bahwa pengujian peserta uji SIM tanpa biaya tersebut, selain sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan para penyandang difabel dalam memenuhi nafkah, juga sebagai bentuk hadirnya Polri dalam melindungi mengayomi dan melayani masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved