Kehadiran Organisasi Advokat Jadi Faktor Kunci Perlindungan Profesi Pembela Pencari Keadilan

Advokat dan pakar hukum pidana, Dr Heri Gunawan, SH., MH, menekankan soal pentingnya organisasi advokat untuk melindungi para pencari keadilan.

Editor: Mega Nugraha
m.tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Advokat dan pakar hukum pidana, Dr Heri Gunawan, SH., MH, menekankan soal pentingnya organisasi advokat untuk melindungi para pencari keadilan.

Dia menyebut, ada dua hal penting terkait perlindungan profesi advokat. Pertama, meski sudah diatur dalam Undang-undang Advokat soal hak imunitas, namun belum ada kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

"Kita ini advokat masuk dalam 4 pilar penegak hukum dan dalam Undang-undang advokat jelas ada hak imunitas. Persoalannya perlu ada persepsi dan kesepahaman bersama dengan APH lainya tentang hak imunitas advokat, " kata Heri Gunawan saat berbincang di Bandung, (29/11/2023).

Belum adanya kesepahaman itu, contohnya, soal peristiwa yang menimpa advokat Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi tersangka Undang-undang ITE pencemaran nama baik dan berita bohong.

Baca juga: Ormas Islam, Anggota DPRD, hingga Advokat di Bandung Turun ke Jalan Serukan Aksi Bela Palestina

"Pendapat saya rekan sejawat itu sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Bisa jadi karena ada kondisi keterpaksaan beliau harus membuka informasi tertentu sekalipun itu aib tapi itu fakta dan yang penting dalam rangka menegakan hukum berkaitan dengan pembelaan kliennya, " jelasnya

Hal kedua yang jauh lebih penting dijelaskan Heri Gunawan, dalam kontekks perlindungan profesi advokat adalah peran organisasi advokat itu sendiri.

"Kehadiran Organisasi Advokat sangat krusial sekali dalam perlindungan profesi. Sekarang permasalahan terjadi sama rekan-rekan advokat yang lain, kedepan kita tahu. Organisasi Advokat harus hadir dan lebih proaktif untuk melindungi profesi advokat," katanya.

Pelindungan profesi advokat dibutuhkan terutamanya bagi para advokat muda yang baru terjun didunia hukum.

"Organisasi Advokat harus memberikan edukasi kepada pengacara-pengacara muda perihal pemahaman yang mendalam tentang hak imunitas. Ini menjaga agar tidak salah kaprah dalam memahami hak imunitas. Karena satu hal prinsipnya Indonesia ini negara hukum jadi profesi apapun tidak ada yg kebal hukum, " tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved