Ingat Ayah yang Habisi Putri Kandungnya dengan Pisau di Gresik? Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak merasa bersalah serta tidak menyesali perbuatannya.

Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya, Sabtu (29/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, GRESIK - Ingat kasus bapak menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri yang baru 9 tahun di Gresik? Kini begini nasib pelaku.

M Qo'dada Af'aalul Kirom (29) menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri di rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, April 2023 lalu.

Kini jaksa telah mengajukan tuntutan pada pelaku di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (29/11/2023).

Jaksa Bram Prima Putra yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik mengajukan tuntutan pada warga asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya itu

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Viral Tukang Parkir di Gresik Diduga Ancam Sembelih Pegawai Warung Soto, Kini Dipecat Dishub

Jaksa Bram Prima Putra bersama jaksa Nurul Istianah menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak merasa bersalah serta tidak menyesali perbuatannya.

Terdakwa juga pernah dihukum; perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan; perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan pertimbangan yang meringankan sama sekali tidak ada.

JPU pun membacakan tuntutan terdakwa. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan dari perkara ayah bunuh anak kandung ini yaitu sepotong baju, celana panjang, gelang logam, selimut, gelang karet, bantal, kaus, sarung, pisau dapur, telepon seluler dan sepasang sandal.

Sementara, penasehat hukum terdakwa dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah, mengatakan, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Penasehat hukum pun menyebut pihaknya akan memberikan pembelaan secara tertulis, meski dalam persidangan sebelumnya terdakwa terus meminta hukuman mati

“Mohon waktu untuk mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Faridatul Bahiyah.

Sidang yang dipimpin hakim M Aunur Rofiq ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Ayah Pembunuh Putri Kandung Umur 9 Tahun di Gresik,

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved