Diduga Berikan Keterangan Palsu, Samuel Sunarya Bakal Laporkan Balik Dokter Gigi di Bandung

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Samuel Sunarnya terhadap dokter gigi di Bandung bernama Vissi El Alexander, memasuk babak baru.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Pelaku penganiayaan terhadap dokter gigi di Bandung, melakukan rekonstruksi di halaman Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/10/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dugaan penganiayaan yang dilakukan Samuel Sunarnya terhadap dokter gigi di Bandung bernama Vissi El Alexander, memasuk babak baru.

Setelah dilakukan rekonstruksi, kuasa hukum Samuel berencana melaporkan balik Vissi atas tuduhan memberikan keterangan palsu.

"Betul (mempertimbangkan melapor balik)" ujar Yopi Gunawan, kuasa hukum Samuel, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, ada beberapa keterangan Vissi yang dianggap tidak sesuai dengan rekonstruksi, pekan lalu.

Dari rekonstruksi yang dilakukan, kata dia, terungkap bahwa Vissi melakukan penganiayaan terlebih dahulu terhadap Samuel dan tak ada penusukan yang dilakukan Samuel seperti yang dituduhkan Vissi.

"Dalam adegan reka ulang yaitu pada reka ulang ke 20 ke atas, kejanggalannya adalah di awal bahwa korban yang mukul duluan, setelah dikoreksi oleh jaksa, jaksa ikut dalam rekonstruksi, korban akhirnya mengakui bahwa korban memukul duluan," katanya.

Soal penusukan juga, kata dia, tidak ada dan itu sudah diakui oleh korban.

"Di beberapa berita dikemukakan bahwa tersangka menusuk korban. Korban mengakui bahwa itu bukan menusuk tapi mau merebut pisau dari tersangka," katanya.

Pihaknya pun bakal meminta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Samuel di Runah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua.

"Sudah diperiksa di Rumah Sakit (RS) Sartika Asih, hanya minim tidak sampai ke dalam, hanya kondisi saat ini, yang saya mau pemeriksaan itu sampai ke dalam," ucapnya.

Yopi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polrestabes Bandung yang sudah objektif dalam melakukan penyelidikan atas kasus itu. Diharapkan, dengan fakta-fakta baru yang terungkap, kasus itu menjadi semakin terang-benderang.

"Supaya posisi dari tersangka dan korban itu bisa secara nyata kita lihat, tujuan dari rekonstruksi itu memeriksa kebenaran yang disampaikan tersangka dan saksi," katanya.

Sebelumnya, Samuel ditetapkan tersangka akibat aksi penganiayaan terhadap Vissi. Samuel disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Samuel diancam pidana kurungan selama 3 tahun dan telah ditahan. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved