Cegah Rokok Ilegal, Dinas Pertanian Sumedang Dorong Eksisnya Tembakau Iris Mole
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang turut serta mencegah beredarnya rokok ilegal di Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang turut serta mencegah beredarnya rokok ilegal di Sumedang.
Produk rokok dengan cukai palsu atau tanpa cukai sama sekali itu membuat kerugian besar untuk negara. Sebab, negara tidak mendapat apapun dari yang seharusnya bercukai itu.
Kepala DPKP Sumedang, Sajidin mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan Satpol PP Sumedang dan juga Kantor Bea dan Cukai Bandung untuk mengawasi peredaran rokok ilegal.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP untuk pemberantasan cukai ilegal, kami keliling kios rokok, yang ilegal kami sita," kata Sajidin, Jumat (24/11/2023).
Dia mengatakan saat ini, peredaran rokok ilegal tidak terlalu marak dan cenderung terkendali.
Di samping pemberantasan rokok ilegal, DPKP Sumedang mendorong produk tembakau iris yang disebut tembakau mole Sumedang untuk eksis.
Tembakau iris dijual setelah disematkan pita cukai pada produknya. Dengan demikian, produk ini legal.
Di antara dukungan DPKP Sumedang kepada tembakau iris mole yaitu dengan digelarnya Festival Tembakau Sumedang, 24-25 November 2023.
"Yang datang dari berbagai daerah, Lampung, Wonosobo, Geresik, Pemalang,"
"Yang dijual sudah ada pita cukai," kata Sajidin.
Dorongan untuk lebih eksis dilakukan Sajidin bersama jajaran DPKP Sumedang dengan menghubungi industri rokok yang menyamakan kebutuhan industri dengan spesifikasi produk tembakau di Sumedang.
Sebab, sejauh ini, tembakau iris Sumedang kualitasnya terlalu bagus untuk skala industri dan harganya mahal.
"Kami akan menghubungi industri, secara spek terlalu tinggi, belum bisa masuk ke industri rokok. Tadi ketemu Kadis Indag, speknya ada yang mungkin harus diturunkan," katanya.
Timbal balik dari hasil cukai tembakau dikembalikan ke petani dan pengolah tembakau melalaui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Pemanfaatan DBHCHT ada dalokasi untuk kesehatan, pendidikam, pengolahan, dan perdagangan, termasuk pembuatan Jalan Usaha Tani," katanya.
Namun, DPKP Sumedang mengimbau agar warga kurang mampu tetap mendahulukan bahan pokok penting seperti beras dan bahan makanan lainnya, daripada mendahulukan membeli rokok atau tembakau iris.
"Bapokting tetap lebih penting," katanya.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
rokok ilegal
Sumedang
tembakau iris mole
Tribunjabar.id
ITB Tetapkan Perkuliahan Secara Daring untuk Seluruh Kampus Mulai 1 Hingga 5 September 2025 |
![]() |
---|
Disdik Jabar Pastikan Sekolah Tetap Belajar Seperti Biasa, PJJ Hanya Parsial |
![]() |
---|
Organisasi Kepemudaan Lintas Iman Jawa Barat Serukan 7 Pernyataan Sikap! |
![]() |
---|
Prof Didi Turmudzi Kembali Pimpin PB Paguyuban Pasundan Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Kolaborasi Wakaf Salman dan Mandiri Amal Insani Jabar Bangun MCK di Desa Bayongbong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.