Pilpres 2024

Kata Bawaslu Kota Bandung Prabowo di Rakerda Apdesi, Dimas Pelototi Kades Hadir: Harus Netral

Dimas pun mengatakan hasil pengawasan dan kajian ini sudah disampaikan ke Bawaslu tingkat provinsi

|
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat memberikan pidato dalam acara rakerda Apdesi, di GOR C-Tra Arena. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Bandung telah melakukan kajian dan pengawasan terkait kehadiran calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto saat acara yang dihadiri seluruh perangkat desa (Apdesi) di Gor C-Tra, Kota Bandung beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Bandung dan Panwascam bersiap melaksanakan sekaligus mengawasi proses berjalannya tahapan kampanye yang sudah dimulai per Selasa (28/11/2023).

"Hasil pengawasan kami kenapa itu (Prabowo hadir di Apdesi) tak melanggar, pertama kami pastikan bahwa tak ada atribut peserta pemilu satu pun yang digunakan saat itu," katanya di kantor Bawaslu Kota Bandung, Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar (tengah)
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar (tengah) (muhamad nandri prilatama/tribun jabar)

Kedua, lanjutnya, tak ada penyebaran bahan kampanye yang dibagikan.

Ketiga, tak ada penyampaian visi misi sebagai capres atau cawapres.

"(Prabowo) menyampaikan garis besar sebagai Menhan. Dan, terakhir kami pastikan tak ada ajakan untuk memilih bahwa dia sebagai capres 2024," ujarnya.

Dimas pun mengatakan hasil pengawasan dan kajian ini sudah disampaikan ke Bawaslu tingkat provinsi.

Dalam peristiwa Rakerda Apdesi itu, dugaan pelanggaran tak hanya menyangkut soal Prabowo Subianto. Namun juga soal tindakan kepala desa hadir di acara itu. 

Pasal 490 Undang-undang Pemilu mengatur soal larangan setiap kepala desa untuk tidak mengambil keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di masa kampanye.

Dimas menitik beratkan pada kehadiran kepala desa, yang berdasarkan bukti daftar hadir di acara itu, diduga dihadiri kades. 

"Itu jadi catatan kami karena seyogyanya kades harus netral," ujar Dimas.

Jika merujuk pasal 490 Undang-undang Pemilu, meski ada dugaan pelanggaran netralitas kades, namun, unsur terjadi di masa kampanye tak terpenuhi karena kegiatan tersebut digelar sebelum masa kampanye.

Dimas mengimbau bahwa kepala desa, perangkat desa hingga anggota BPD, menurut undang-undang, termasuk yang harus netral.

"Kades harus bersifat netral karena ada ancaman pidana menanti kades, perangkat desa, anggota BPD baik pidana penjara atau denda. Termasuk di Bandung ada kegiatan Apdesi yang melibatkan seluruh perangkat desa se-Jabar, meskipun hasil kajian tak ditemukan dugaan pelanggaran, namun harus berhati-hati ke seluruh perangkat desa, kades dan anggota BPD harus netral," ujarnya.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved