Peserta Pemilu Harus Tahu, Daftar Jalan di Purwakarta Ini Harus Steril dari Alat Peraga Kampanye
KPU Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan lokasi penempelan bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan lokasi penempelan bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, mengatakan, ada 12 titik lokasi yang dilarang dipasangi APK.
Beberapa tempat itu di antaranya taman dan pepohonan, alun-alun, semua area pasar, terminal dan kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Selain itu, ia juga menyebutkan, ada sejumlah jalan protokol yang harus bersih dari pemasangan APK.
"Jadi peraturan itu tertuang pada Keputusan KPU Purwakarta Nomor 338 Tahun 2023. Jalan protokol yang dilarang dipasangi APK seperti Jalan RE Martadinata, Gandanegara, Jenderal Sudirman, MR DR Kusuma Atmaja, Siliwangi, Kornel Singawinata, dan sebagian Jalan Veteran," kata Dian saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Pemprov dan Kominda Jabar Gelar Pemilu Damai Jabar Akur
Kemudian, lanjut Dian, pemasangan APK juga tidak diperboleh di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga atau Situ Buleud.
Ia menyebutkan, pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Purwakarta kecuali sejumlah tempat tertentu.
Baca juga: Jadwal Kick-Off Kampanye Capres 28 November 2023, Anies dan Prabowo di Jabodetabek, Ganjar di Papua
"Kecuali sejumlah tempat yang dilarang itu seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol," ujarnya.
Dia berharap, semua partai politik dan calon legislatif untuk mematuhi sejumlah tempat yang menjadi lokasi dilarangnya pemasangan APK.
Masa kampanye untuk calon legislatif (caleg) akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-lalu-lintas-di-Purwakarta-Kamis-9112023.jpg)