Ingat Oknum Paspampres yang Habisi Imam Masykur? Tak Ada Hal yang Meringankan menurut Oditur Militer
Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oditur militer menuntut tiga oknum TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dengan pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan; nihil," kata Upen dalam sidang

Upen juga menyampaikan hal-hal yang meliputi para terdakwa yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk menetapkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Terdapat enam hal yang memberatkan para terdakwa antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang.
Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya.
Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalamu luka-luka.
"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam," kata Upen.
Upen mengatakan oditur juga meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.
"Terdakwa melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi atau pemerasan," kata Upen.
Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan hal yang membuat pihaknya tidak mencantumkan hal-hal yang dapat meringankan para terdakwa dalam tuntutan tersebut adalah karena sadisnya perbuatan para terdakwa.
Perbuatan ketiga terdakwa, kata Riswandono, tergolong sudah di luar batas kemanusiaaan, dan di luar akal sehat.
"Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," kata Riswandono.
Ia menjelaskan perbuatan yang dimaksud antara lain melakukan penculikan dan penganiayaan dalam rentang waktu yang lama.
Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil visum et repertum dari RSPAD Gatot Soebroto penganiayaan terhadap Imam Masykur menderita pendarahan otak, memar di sejumlah bagian tubuh, rahang patah, dan batang lidah patah.
"Jadi kalaupun tidak patah batang lidah, korban tetap akan meninggal. Hanya masalah waktu saja," kata dia.
Didakwa Pasal Berlapis
Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.
Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.
Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.
Dalam sidang tersebut perwira yang beritndak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.
Kata Terakhir Imam Masykur saat Telepon Emak
Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik atau RM, Praka HS (Heri Sandi) dan Praka J atau Jasmowir, Kamis (2/11/2023).
Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang kasus pembunuhan dengan tiga terdakwa oknum anggota TNI, satu di antaranya Paspampres itu.
Dalam kesaksiannya, Fauziah mengatakan bahwa Imam Masykur meminta dirinya segera mengirimkan uang Rp 50 juta lantaran sedang dipukuli oleh para terdakwa.
Adapun hal itu ia ungkapkan pada saat Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena bertanya soal apa saja yang Fauziah ketahui terkait peristiwa tersebut.
"Saksi dihubungi dalam rangka apa?" tanya Upen.
"Mak cepat kirim uang saya ditangkap diminta uang Rp 50 juta'," kata Fauziah di ruang sidang.
Fauziah menjelaskan, bahwa pada saat itu Imam tak menjelaskan kenapa anaknya itu meminta uang sebanyak 50 juta.
Dirinya hanya mengatakan saat itu ia merasa kebingungan untuk mencari uang sebanyak yang diminta oleh Imam Masykur.
"Intinya korban meminta uang 50 juta, kenapa?," tanya Oditur.
"Gak ada penjelasan, saya aja ngomong susah, saya bilang darimana kita dapat uang 50 juta uang itu banyak sekali," ujar Fauziah.
Namun saat itu dikatakan Fauziah, anaknya itu meminta agar dirinya segera mengirimkan uang tersebut karena pada saat itu Imam tengah dipukuli terdakwa.
Bahkan Fauziah menceritakan, saat itu Imam Masykur mengaku ingin menyerah karena tidak tahan atas siksaan yang dilakukan tiga oknum TNI itu.
"Mak cepat cari dimana aja, sama saudara ini saya dipukul keras gak tahan lagi mak, cepat cari mak. Itu cakap almarhum," ucapnya.
Mendengar pernyataan anaknya itu Fauziah mengaku begitu syok hingga dirinya sulit bernafas.
"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.
Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.
Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.
Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.
"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.
Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.
"Suara apa? Dag dug dag dug?" tanya Upen.
"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
oknum anggota Paspampres
pembunuhan berencana
Imam Masykur
penculikan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta
Terungkap! Kasus Penculikan Anak di Cirebon yang Viral Ternyata Hoax, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Viral! Pria Diduga Culik Anak 4 Tahun di Cirebon Diamankan Polisi, Terungkap Alasan Janggal Pelaku |
![]() |
---|
Rumah Terduga Penculik Anak di Cirebon Sepi, Digaris Polisi dan Barang Berserakan |
![]() |
---|
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Viral Warga Serang Rumah Terduga Penculik Anak di Susukan Cirebon, Bambu 'Melayang' ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.