Kamis, 14 Mei 2026

Peserta Pemilu Harus Tahu, Ini Titik-titik di Karawang yang Tak Boleh Ditanami APK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyebutkan ada 12 titik lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Tayang:
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang menyebutkan ada 12 titik lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK).

Tempat itu adalah taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal dan kendaraan umum, halte bus atau angkutan kota, tiang PJU dan lampu pengatur lalu lintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan atau flyover, dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan, hal itu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Disepakati Bersama, Jalan Siiwangi Kota Cirebon Dilarang Jadi Tempat Kampanye dan Pemasangan APK

Ia menyebutkan, pemasangan APK berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Karawang kecuali sejumlah tempat tertentu.

"Kecuali sejumlah tempat yang dilarang itu seperti rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol," kata Mari, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Masa Kampanye Belum Mulai, Satpol PP Kota Bandung Sudah Tertibkan 6405 Reklame Sejak Awal 2023

Ia mencontohkan, seperti pemasangan APK di Jalan Ahmad Yani, dari mulai bunderan Ramayana sampai lampu merah RMK itu dilarang.

Dia meminta seluruh partai politik dan calon legislatif mematuhi larangan pemasangan APK di tempat yang sudah ditentukan. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved