DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati 4 Raperda Menjadi Perda

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mennyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peratu

Istimewa
DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati 4 Raperda Menjadi Perda 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis mennyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna belum lama ini.

Rapat paripurna tersebut digelar di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Ciamis dan dihadiri oleh Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Pipin Arif Apilin dan Sopwan Ismail, juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, anggota DPRD Ciamis dan tamu undangan lainnya.

2 DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati 4 Raperda Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Ciamis Sepakati 4 Raperda Menjadi Perda

Adapun empat Raperda Kabupaten Ciamis yang telah dibahas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.

2. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

3. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.

4. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.

Keempat Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Tujuan dari disepakatinya Raperda tersebut yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra menjelaskan, bahwa langkah berikutnya akan melibatkan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri.

Evaluasi rancangan produk hukum daerah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD.

Bupati mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama Pansus dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis.

Selain itu, bupati juga mengakui bahwa pembahasan Raperda memerlukan upaya ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras.

Dia mengapresiasi segala usaha yang telah dilakukn oleh anggota DPRD dan menyebutkan bahwa pembahasan telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh kekeluargaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved