Viral Pengantin di Ciamis Menikah di Depan Jenazah Kakek yang Meninggal Tersengat Listrik
Sang kakek yang bernama Parjono meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki lampu kamar mandi di rumahnya.
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kabar memilukan datang dari sepasang pengantin di Ciamis.
Mereka terpaksa melangsungkan pernikahan di depan jenazah sang kakek.
Sang kakek yang bernama Parjono meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki lampu kamar mandi di rumahnya.
Pernikahan sepasang pengantin bernama Aji Siswanto (24) dan Mugi Rahayu, warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, itu pun dilangsungkan di depan jenazah sang kakek, Kamis (23/11/2023).
Akad nikah Aji dan Mugi berlangsung Kamis siang di Masjid Baitul Sholihin yang berada di Dusun Sindangrasa, RT 05/06, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Pernikahan pengantin di Ciamis ini pun menjadi viral.
Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, menceritakan bahwa menurut keterangan dari Aji Siswanto, Parjono memasang lampu di kamar mandi sekitar pukul 07.30.
Namun beberapa saat kemudian terdengar suara teriakan dari arah kamar mandi yang ternyata itu adalah suara Parjono yang meminta tolong karena tersengat listrik.
Sesaat setelah mendengar teriakan sang kakek, Aji Siswanto kemudian langsung berlari mengecek ke kamar mandi.
"Namun setibanya di kamar mandi, Parjono sudah dalam posisi tengkurap di lantai dengan kondisi badan terlilit kabel listrik," ujar Nurcholis.
Melihat itu, Aji Siswanto langsung berlari ke arah meteran listrik dan mematikan meteran tersebut.
Setelah terbebas dari lilitan kabel, Parjono kemudian dibawa ke Puskesmas Purwadadi dibantu oleh warga lainnya.
Namun setelah diperiksa, ternyata nyawa Parjono tak tertolong lagi.
Tanpa menunggu lama, pihak keluarga langsung memulasarakan jenazah Parjono dan dibawa ke Masjid untuk disalatkan.
Dari keterangan Nurcholis, semula Parjono akan menjadi saksi pernikahan cucunya yakni Aji Siswanto pada tanggal 19 Desember 2023 nanti.
"Namun pada akhirnya pernikahan Aji dan Mugi dipercepat jadi tanggal 23 November 2023 di depan jenazah Parjono," katanya.
Nurcholis juga mengungkapkan bahwa sudah menjadi kebiasaan warga di wilayah Purwadadi, jika seorang saksi meninggal dunia belum ganti tahun, maka tidak boleh dilangsungkan pernikahan, terkecuali pernikahan tersebut dilakukan di depan jenazah sang saksi. (*)
pengantin di Ciamis
pengantin
melangsungkan pernikahan
jenazah
kakek
Parjono
Ciamis
lokalviral
tersengat listrik
Kemenkum Jabar dan Pemkab Ciamis Sinergi Susun Perda Pertanian Organik |
![]() |
---|
Polisi Masih Dalami Kasus Penemuan Bayi di Sungai Nagawiru Ciamis, Diduga Dipaksa Dilahirkan |
![]() |
---|
Sosok Joko, Tunawisma Diusir Mertua saat Gendong Jenazah Bayi di Palembang, Dulu Kuli Bangunan |
![]() |
---|
Kisah Joko-Novi, Pasutri di Palembang Viral Bawa Bayi Berusia 20 Hari yang Meninggal, Diusir Mertua |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Warga Ciamis 7 Tahun Alami Tumor, Dibawa ke RS Welas Asih Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.