Viral Pengantin di Ciamis Menikah di Depan Jenazah Kakek yang Meninggal Tersengat Listrik

Sang kakek yang bernama Parjono meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki lampu kamar mandi di rumahnya.

istimewa
Pernikahan sepasang pengantin bernama Aji Siswanto (24) dan Mugi Rahayu, warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berlangsung di depan jenazah sang kakek, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kabar memilukan datang dari sepasang pengantin di Ciamis.

Mereka terpaksa melangsungkan pernikahan di depan jenazah sang kakek.

Sang kakek yang bernama Parjono meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik saat memperbaiki lampu kamar mandi di rumahnya.

Pernikahan sepasang pengantin bernama Aji Siswanto (24) dan Mugi Rahayu, warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, itu pun dilangsungkan di depan jenazah sang kakek, Kamis (23/11/2023).

Akad nikah Aji dan Mugi berlangsung Kamis siang di Masjid Baitul Sholihin yang berada di Dusun Sindangrasa, RT 05/06, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis

Pernikahan pengantin di Ciamis ini pun menjadi viral. 

Anggota FK Tagana Ciamis, Nurcholis, menceritakan bahwa menurut keterangan dari Aji Siswanto, Parjono memasang lampu di kamar mandi sekitar pukul 07.30. 

Namun beberapa saat kemudian terdengar suara teriakan dari arah kamar mandi yang ternyata itu adalah suara Parjono yang meminta tolong karena tersengat listrik

Sesaat setelah mendengar teriakan sang kakek, Aji Siswanto kemudian langsung berlari mengecek ke kamar mandi.

"Namun setibanya di kamar mandi, Parjono sudah dalam posisi tengkurap di lantai dengan kondisi badan terlilit kabel listrik," ujar Nurcholis.

Melihat itu, Aji Siswanto langsung berlari ke arah meteran listrik dan mematikan meteran tersebut.  

Setelah terbebas dari lilitan kabel, Parjono kemudian dibawa ke Puskesmas Purwadadi dibantu oleh warga lainnya.

Namun setelah diperiksa, ternyata nyawa Parjono tak tertolong lagi.

Tanpa menunggu lama, pihak keluarga langsung memulasarakan jenazah Parjono dan dibawa ke Masjid untuk disalatkan.

Dari keterangan Nurcholis, semula Parjono akan menjadi saksi pernikahan cucunya yakni Aji Siswanto pada tanggal 19 Desember 2023 nanti.

"Namun pada akhirnya pernikahan Aji dan Mugi dipercepat jadi tanggal 23 November 2023 di depan jenazah Parjono," katanya.

Nurcholis juga mengungkapkan bahwa sudah menjadi kebiasaan warga di wilayah Purwadadi, jika seorang saksi meninggal dunia belum ganti tahun, maka tidak boleh dilangsungkan pernikahan, terkecuali pernikahan tersebut dilakukan di depan jenazah sang saksi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved