Berbeda Pendapat Soal Usulan UMK 2024, Rapat Pleno Dewan Pengupahan di Cimahi Deadlock

Dewan Pengupahan Kota Cimahi melakukan rapat pleno terkait penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2024, tetapi rapat tersebut deadlock

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ilustrasi aksi buruh di Cimahi. Dewan Pengupahan Kota Cimahi melakukan rapat pleno terkait penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, tetapi rapat tersebut deadlock, Kamis (23/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dewan Pengupahan Kota Cimahi melakukan rapat pleno terkait penentuan usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024, tetapi rapat tersebut deadlock, Kamis (23/11/2023).

Jika sudah ada kesepakatan, hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, perusahaan, dan pemerintah tersebut akan diserahkan kepada Pj Wali Kota Cimahi, kemudian direkomendasi kepada Pj Gubernur Jawa Barat.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Febie Perdana mengatakan, rapat pleno terkait penentuan usulan UMK 2024 tersebut tidak ada titik temu karena masing-masing perwakilan masih berbeda pendapat.

"Hasilnya rapat pleno ini ada tiga usulan, nanti yang merekomendasikan Pak Pj Wali Kota Cimahi. Sedangkan keputusan akhir soal penetapan upah tetap ada di tangan Pak Pj Gubernur," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Bocoran Kenaikan UMK Hanya Rp30 Ribu, Buruh di Sukabumi Protes, Geruduk Kantor Dinas Perhubungan

Dalam rapat pleno tersebut tidak menghasilkan satu suara terkait besaran kenaikan UMK tahun depan karena kalangan buruh, perusahaan dan pemerintah tetap ngotot dengan usulannya masing-masing.

Para serikat pekerja menginginkan UMK naik sebesar 20 persen, sedangkan kalangan pengusaha mengusulkan UMK tahun 2024 hanya naik 1,78 persen, dan Pemkot Cimahi mengusulkan menaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,13 persen.

"Meski tidak dihasilkan satu kesepakatan nilai besaran UMK tahun 2024, hasil rapat pleno ini akan tetap diusulkan kepada Pj Wali Kota Cimahi," kata Febie.

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kalangan buruh tetap meminta kenaikan UMK tahun 2024 di atas 20 persen sesuai dengan keinginan serikat buruh di Kota Cimahi.

"Kita akan kawal terus, nanti pasti akan ada aksi lagi sampai tuntutan kami dipenuhi," ucap Asep

Baca juga: Buruh Majalengka Prediksi Kenaikan UMK 2024 hanya Rp 90 Ribu-an bila Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023

Asep mengatakan, terkait penetapan UMK tahun 2024 tersebut pihaknya akan tetap mengawal prosesnya hingga nanti diputuskan oleh Pj Gubernur Jawa Barat. (*)

Silakan baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Tags
UMK 2024
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved