Berita Viral

Viral Video Pria di Bali Aniaya Karyawan Toko, Gara-gara Minta Diskon, Kini Tidak Bisa Berkutik

Heboh di media sosial video yang menunjukkan seorang pelanggan aniaya karyawan toko.

Instagram @lowslow.indonesia
Heboh di media sosial video yang menunjukkan seorang pelanggan aniaya karyawan toko. 

TRIBUNJABAR.ID - Heboh di media sosial video yang menunjukkan seorang pelanggan aniaya karyawan toko.

Peristia itu terjadi di salah satu toko di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Sabtu (18/11/2023).

Video itu viral di media sosial dan diunggah oleh sejumlah akun salah satunya Instagram @lowslow.indonesia.

Penganiayaan itu berawal saat pelanggan meminta diskon.

Akan tetapi karyawan toko itu mengatakan bahwa harga sudah tertera.

Pelanggan itu pun diduga merasa tersinggung.

Lalu bagaimana kronologinya? simak berikut ini.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar, mulanya pelanggan itu mengobrol dengan kasir wanita.

Ia menyebut ingin membeli kemeja, celana dan kaos panjang.

Tak lama, karyawan lainnya datang untuk mengembalikan kunci motor kepada rekannya.

Ia pun meletakkan kunci di belakang kasir.

Setelah meletakkan kunci motor, korban terlihat ingin pergi.

Akan tetapi pelaku menghalangi jalan karyawan toko tersebut.

Pria berbaju biru itu mendorong karyawan toko.

Ia tampak emosi kepada pria karyawan toko itu.

Bahkan, ia melemparkan hanger kepada karyawan.

Setelah itu, pelaku juga mengambil lakban di toko itu dan kembali melemparnya hingga mengenai kepala korban.

Sejumlah orang yang berada di toko itu pun terlihat mencoba menenangkan.

Baca juga: "Besok Libur Sekolah" Viral Momen Haru Bocah Datangi Polsek Gorontalo, Temani Ibu Tidur di Penjara

Ditangkap polisi

Pelanggan yang aniaya karyawan toko di Bali itu bernama Samuel Kalumbang (30).

Kini, ia diamankan jajaran Polsek Denpasar Barat (Denbar), Denpasar, Bali.

Pria 30 tahun diamankan lantaran diduga menganiaya karyawan UD Cakrawala, Denpasar bernama Rovinus Bulu Dede (19).

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Samuel Kalumbang berhasil diamankan pada Selasa (21/11/2023).

Ia melakukan penganiayaan karena diduga tersinggung dengan perkataan korban.

Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berbelanja pakaian di tempat kejadian, Sabtu (18/11/2023).

"Saat membayar di kasir, pelaku sempat menyebutkan 'harga diskon'. Dengan maksud bercanda, korban pun menimpali omongan pelaku dan berkata 'om tahu ya harganya'. Kemudian terlapor saat mau melakukan pembayaran dikasir dengan menyebut harga diskon”

Baca juga: Viral Penampakan Diduga Macan Tutul Berkeliaran di Pantai Menganti Jawa Tengah, BKSDA Buka Suara

“Lalu korban sambil bercanda menyahuti omongan terlapor mengatakan ‘om tahu ya harganya’,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar, dikutip dari Tribun Bali.

Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.

Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.

Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.

“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban. lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.

Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.

Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.

Lebih lanjut, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko.

Ia memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membelikan rokok.

Akan tetapi korban menolaknya.

Selain itu, pelaku juga sempat mengajak korban foto bersama.

“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.

Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi.

Kini, ia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved