Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi

Berikut ini perkiraan daftar UMK Jawa Barat 2024 jika naik 3,57 persen mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah - Daftar UMK Jawa Barat 2024 Jika Naik 3,57 Persen Sesuai UMP 2024, Kota Bekasi Masih Paling Tinggi 

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341 menjadi Rp 2.604.165

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954 menjadi Rp 2.570.778

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318 menjadi Rp 2.188.142

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657 menjadi Rp 2.092.481

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389 menjadi Rp 2.089.213

27. Kota Banjar Rp 1.998.119 menjadi Rp 2.068.943

Demikian, Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji tinggi masih dipegang Kota Bekasi.

Sementara itu Kota/Kabupaten dengan bayaran gaji terendah adalah Kota Banjar.

Adapun daftar upah minimum tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan formula UM tahun depan mencakup tiga variabel.

Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa.

Dewan Pengupahan Daerah mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Menaker mengatakan dengan menggunakan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.

Lebih lanjut, Manaker Ida Fauziyah mengumbau para Gubernur atau Kepala Dinas membidangi keternagekerjaan atau bidang terkait menjalankan tugas sesuai amanat PP UMP 2024 tersebut.

Penetapan UMP 2024 diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Sedangkan penetapan UMK di tiap-tiap daerah di Indonesia diumumkan paling lambta pada 30 November 2023.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved