Baru 19 Tahun Sudah Jadi Residivis,Unyil Perlu 2 Jam Pantau Target sebelum Bobol Toko di Tasikmalaya

Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.

Tribun Priangan/ Aldi M Perdana
Seorang residivis yang bernama Dimas alias Unyil (19) mengajak temannya yang berinisial RE (30) untuk melakukan pencurian uang toko yang terletak di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada pukul 02.00 WIB dini hari, Minggu (12/11/2023) lalu. 

Diketahui, tersangka Dimas yang merupakan residivis itu juga ternyata telah melakukan aksi yang sama pada dua kasus sebelumnya.

“Hasil penelusuran Unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang, untuk saudara Dimas ini bukanlah kejadian yang pertama kali. Sebelumnya tersangka residivis ini pernah melakukan hal serupa di salah satu perumahaan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.

Zainal juga menambahkan, bahwa terdapat 2 lokasi yang pernah dicuri oleh tersangka Dimas ini.

“Yang perumahan di Kecamatan Indihiang itu, tersangka ini berhasil menggasak Rp 110 juta dan digunakan untuk kebutuhannya yang bersifat foya-foya. Itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) lalu,” jelas Zainal.

Baca juga: Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR

“Kemudian di lokasi lainnya, di Kecamatan Cipedes, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp 3.300.000,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.

“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved