Baru 19 Tahun Sudah Jadi Residivis,Unyil Perlu 2 Jam Pantau Target sebelum Bobol Toko di Tasikmalaya
Kedua pelaku diringkus pihak kepolisian setelah Polres Tasikmalaya Kota Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan selama 4 hari.
Diketahui, tersangka Dimas yang merupakan residivis itu juga ternyata telah melakukan aksi yang sama pada dua kasus sebelumnya.
“Hasil penelusuran Unit Reserse Kriminal Polsek Indihiang, untuk saudara Dimas ini bukanlah kejadian yang pertama kali. Sebelumnya tersangka residivis ini pernah melakukan hal serupa di salah satu perumahaan di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat,” jelasnya.
Zainal juga menambahkan, bahwa terdapat 2 lokasi yang pernah dicuri oleh tersangka Dimas ini.
“Yang perumahan di Kecamatan Indihiang itu, tersangka ini berhasil menggasak Rp 110 juta dan digunakan untuk kebutuhannya yang bersifat foya-foya. Itu terjadi pada Selasa (5/9/2023) lalu,” jelas Zainal.
Baca juga: Residivis Ajak Teman Curi Uang di Toko di Tasikmalaya,Ngaku untuk Biaya Nikah padahal untuk Beli CBR
“Kemudian di lokasi lainnya, di Kecamatan Cipedes, tersangka berhasil mencuri uang sebesar Rp 3.300.000,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.
“Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Zainal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.