Berita Viral

Viral Pengendara Motor Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswi SMP di Depok, Terancam 10 Tahun Penjara

Sebuah video memperlihatkan aksi pengendara motor diduga melakukan pelecehan seksual beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kolase Instagram @infodepok_id, TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Sebuah video memperlihatkan aksi pengendara motor diduga melakukan pelecehan seksual beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Sebuah video memperlihatkan aksi pengendara motor diduga melakukan pelecehan seksual beredar viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Madrasah, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok pada Jumat (17/11/2023).

Salah satu videonya dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id.

Dalam video rekaman CCTV terlihat, pengemudi motor itu membuntuti seorang siswi yang memakai seragam SMP di sebuah gang.

Kakak korban yang mengirimkan video tersebut mengatakan bahwa adiknya itu diduga dilecehkan saat hendak pulang ke rumah.

"Kronologi adik saya balik sekolah, sudah dekat rumah lalu pelaku memepet adik saya lalu melihatkan alat kelaminnya sambil bilang kata tak tak sopan 'mau s*p*n* ga de' lalu adik saya menghindar namun pelaku bilang 'sebentar saja dek'," tertulis dalam keterangan tersebut.

Setelah itu, pelaku sempat pergi namun kembali lagi dan berusaha mengulang aksinya.

Tetapi, korban berteriak memanggil satpam komplek dan pelaku melarikan diri.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut telah dilihat sebanyak 1 juta kali dan pelakunya mendapatkan kecaman dari para warganet.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual di UNY Ternyata Bohong, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Pelaku Diamankan

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung mengamankan pelaku dugaan pelecehan seksual bernama Albarissa Raffi Fadzhrin (18).

Sementara itu, korban diketahui seorang pelajar putri berinisial SK (14).

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare menjelaskan, pelaku diamankan pada hari yang sama setelah melakukan aksinya pada Jumat.

"Tertangkapnya tersangka pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 di Jalan Galur Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji," kata Markus pada Senin (20/11/2023), dikutip dari Tribunnewsdepok.

Polisi mengetahui keberadaan pelaku setelah ada laporan warga terkait aksi meresahkan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved