Sambil Menangis, Istri Mantan Ketua KY yang Jadi Korban Pembunuhan Tegaskan Tak Puas dengan Vonis
Ikeu Kusmiati, istri mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, tak puas dengan putusan sidang kasus kematian suaminya.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ikeu Kusmiati, istri mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, tak puas dengan putusan sidang kasus kematian suaminya.
Jaja meninggal dunia karena dianiaya Aditya.
Aditya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (21/11/2023). Aditya pun dihukum penjara 19 tahun.
Dalam sidang tersebut, Ikeu beserta anaknya yang juga menjadi korban, Rachmi, turut hadir.
"Terkait hasil sidang putusan kali ini saya jelas tidak puas," ujar Ikeu, setelah persidangan.
Ikeu menjelaskan, sejak awal melihat ada kejanggalan karena bukti CCTV dan handphone pelaku tak disita.
Baca juga: Sang Anak Ungkap Penyebab Meninggalnya Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Sempat Dirawat Intensif
"Sementara pengakuan saat sidang, pelaku menyatakan saku celananya bolong. Kita tidak tahu sakunya bolong, soalnya waktu itu enggak dijadikan bukti celana panjangnya (yang digunakan saat melakukan penganiayaan)," kata Ikeu yang terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Ikeu menegaskan, handphone sangat berpengaruh pada kasus ini.
"Sebab dalam CCTV terlihat bahwa si pelaku itu ada yang menelepon sebanyak dua kali saat lima menit sebelum terjadi kejahatan itu," ujar dia.
Jaja dan anaknya menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam di rumahnya. Jaja akhirnya kehilangan nyawa.
Baca juga: Breaking News, Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Ditangkap
Peristiwa tersebut terjadi di rumah Jaja yang terletak di Kompleks GBA 2 Blok F Nomor 2, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023).
Jaja yang merupakan Ketua Komisi Yudisial selama dua periode, yakni 2010-2015 dan tahun 2015-2020, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, Jumat (21/4/2023). (*)
Perwakilan Tim Komisi Yudisial Datangi PTUN Bandung, Memeriksa Perkara SMAN 1 Bandung |
![]() |
---|
Buntut Sengketa Lahan, Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Bawa Kasus ke Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Paula Verhoeven Melawan, Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial Nilai Keliru Beri Putusan Perceraiannya |
![]() |
---|
Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Tenjolaya Cicalengka Bandung Batal, Kepala Desa Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.