Akhir Pelarian Petugas BNN Gadungan Edarkan Sinte di Cimahi dan Bandung Barat, Kini Masuk Bui

Saat melancarkan aksinya, pelaku ini kerap membawa atau memakai identitas palsu berupa id card petugas BNN demi mengelabui aparat kepolisian

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Polisi saat konferensi pers kasus peredaran narkotika. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang pria berinisial MC alias Koko (26) nekat menjadi petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan demi memuluskan aksinya saat mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte.

Pria asal Puri Cipageran, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut akhirnya diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di rumahnya setelah dia diintai selama satu pekan.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku ini kerap membawa atau memakai identitas palsu berupa id card petugas BNN demi mengelabui aparat kepolisian dan para korbannya.

"Dengan identitas palsu itu, seolah-olah pelaku sebagai anggota BNN, kami sudah pastikan kepada kepala BNN Kota Cimahi bahwa identitasnya palsu," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Viral Sosok Polwan Diduga Teler, Sempat Joget-joget, Diduga Konsumsi Miras dan Narkoba

Atas hal tersebut, pihaknya memastikan bahwa identitas palsu yang digunakan oleh pelaku ini hanya sebagai modus untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan KBB.

"Kami sudah mengundang kepala BNN untuk memastikan bahwa identitas ini hanya dijadikan modus atau alibi dari pelaku untuk mengelabui petugas dan korbannnya," kata Aldi.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, pelaku ini membuat sendiri identitas palsu berupa ID card BNN tersebut untuk mengelabui agar merasa pede dan nyaman saat mengedarkan tembakau sintetis itu.

"Jadi identitasnya hanya dibawa-bawa saja, kemudian pelaku ini kami amankan dengan barang bukti sebanyak 102 gram tembakau sintetis," ucap Tanwin.

Tanwin mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan pelaku pengedar tembakau sintetis tersebut ternyata merupakan target dari BNN Kota Cimahi juga dan pihaknya turut membantu untuk menangkap pelaku.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, dan 114, Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved